Polda Papua Barat Daya amankan pedagang satwa dilindungi

Polda Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menangkap pelaku perdagangan satwa dilindungi dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Kota Sorong.
Pelaksana Tugas Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare di Aimas, Kamis, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal terhadap satwa dilindungi di wilayah hukum setempat.
Dia mengatakan, menindaklanjuti laporan itu, tim Subdit 4 Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan pada Kamis (16/4) sekitar pukul 23.05 WIT menemukan aktivitas penyimpanan dan perdagangan satwa dilindungi di Jalan Danau Sentani, Kelurahan Klawasi, Distrik Sorong Barat.
“Di lokasi tersebut, petugas mendapati pelaku tengah menyimpan berbagai jenis satwa dilindungi, baik dalam kondisi hidup maupun mati,” ujar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan P. Manurung, menambahkan bahwa dari hasil pengembangan, tim juga menemukan lokasi lain yang digunakan sebagai tempat penyimpanan satwa di Jalan Kasuari, Kelurahan Klawasi, Distrik Sorong Barat.
Dalam operasi tersebut, kata dia, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial MN alias N yang saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sorong sejak 17 April 2026.
"Sementara itu, dua orang lainnya berinisial AK dan HH masih berstatus saksi," katanya.
Dari tangan tersangka, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa satwa dilindungi seperti kakatua koki, nuri hitam, kasuari, ular sanca hijau, biawak, serta kanguru tanah atau walabi.
Selain satwa hidup, polisi juga menemukan bagian tubuh satwa berupa 13 tengkorak buaya muara dan 91 tulang paus jenis balaenoptera edeni.
"Petugas turut menyita berbagai wadah penyimpanan seperti kontainer plastik, ember, dan perlengkapan lainnya yang digunakan untuk menyimpan satwa," jelasnya.
Iwan menegaskan bahwa perbuatan tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Pelaku diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar," ucapnya.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri melalui Surat Telegram Nomor ST/727/IV/OTL.1.1./2026 tentang pembentukan satuan tugas penegakan hukum penyelundupan di wilayah Polda.
Menurutnya, praktik penyelundupan satwa liar memiliki dampak besar, mulai dari kerusakan ekosistem, kerugian negara, hingga potensi penyebaran penyakit zoonosis.
Kepala Bidang Teknis BKSDA Papua Barat, Yohanes Wiharisno, menegaskan bahwa kejahatan terhadap satwa dilindungi merupakan ancaman serius terhadap keanekaragaman hayati Indonesia, khususnya di Papua Barat Daya yang dikenal sebagai salah satu wilayah dengan kekayaan hayati terbesar di dunia.
"Upaya penanggulangan dilakukan melalui operasi terpadu lintas instansi serta peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan," katanya.
Dia mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian alam serta mendukung penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan satwa ilegal.




