Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polda Papua serahkan perkara tambang ilegal WNA China ke jaksa

Polda Papua serahkan perkara tambang ilegal WNA China ke jaksa
X

Penyidik Subdit Tipidter Dirkrimsuas Polda Papua menyerahkan tersangka kasus penambangan emas ilegal di Senggi, Kabupaten Jayapura diserahkan ke jaksa Kejari Jayapura (ANTARA/HO/Humas Polda Papua)

Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Papua melimpahkan kasus tindak pidana pertambangan mineral logam emas ilegal yang melibatkan warga negara asing (WNA) China ke jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura.

Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes I Gusti Gede Era Adhinata di Jayapura, Sabtu malam, mengatakan pelimpahan kasus ke Kejari itu, karena pemeriksaan tujuh tersangka beserta barang bukti sudah dinyatakan lengkap berkasnya.


"Lima dari tujuh orang tersangka yang diserahkan ke jaksa merupakan WNA China yaitu HB sebagai investor dan pengendali kegiatan tambang ilegal, WC sebagai teknisi listrik, ZL sebagai teknisi mekanik, CH sebagai pengawas lapangan, dan CT sebagai koki," katanya.

Selain itu, dua tersangka lainnya yakni LH berperan sebagai penerjemah yang memfasilitasi komunikasi tenaga asing di lokasi tambang, dan AM alias IN yang berperan mendatangkan tenaga kerja asing serta membantu mengurus kelengkapan operasional tambang ilegal tersebut.


Penyerahan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti itu dipimpin AKP Lukyta K. Putra yang diterima Jaksa Madya Yosef di Kejari Jayapura.

Barang bukti yang diserahkan diantaranya mesin pengolahan emas, alat berat merk Caterpillar yang dalam kondisi rusak, bahan kimia pengolah mineral, dokumen perusahaan yang telah dilegalisasi, hingga pasir hitam yang mengandung emas.

“Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti maka berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan akan ditindaklanjuti oleh jaksa di Kejari Jayapura untuk proses selanjutnya," kata Dirkrimsus Polda Papua Kombes Era Adhinata.

Lokasi penambangan emas ilegal berlokasi di Kali Pur Senggi, Kabupaten Jayapura.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire