Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polda Riau sita 10 ribu liter BBM solar subsidi ilegal di dua lokasi

Polda Riau sita 10 ribu liter BBM solar subsidi ilegal di dua lokasi
X

Tim Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan kapal pengangkut BBM ilegal yang mengangkut BBM solar bersubsidi ilegal, di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Inderagiri Hilir, Riau, Minggu (5/4/2026). ANTARA/HO-Polda Riau

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus Polda) Riau menyita 10 ribu liter bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi ilegal yang akan diperjualbelikan oleh empat tersangka pada dua lokasi Kabupaten Pelalawan dan Inderagiri Hilir.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro di Pekanbaru, Senin.

Dia mengatakan pengungkapan pertama dilakukan di sebuah bengkel di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Minggu (5/4). Di lokasi tersebut, petugas menemukan sekitar 5.000 liter Bio Solar yang disimpan dalam 21 jerigen berkapasitas 33 liter serta sejumlah tangki berukuran 1.000 liter.

"Dari lokasi pertama ini tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Polda Riau mengamankan tersangka berinisial ANM yang diduga berperan sebagai pembeli, pengumpul, sekaligus penjual BBM ilegal," ujarnya.

Untuk pengungkapan kedua dilakukan di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir. Di lokasi itu tim menemukan kapal kayu KM Surya yang mengangkut Bio Solar tanpa dokumen resmi.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sekitar 5.000 liter BBM dalam 21 drum di dalam kapal, serta tambahan BBM di ponton lain sehingga total mencapai lebih dari 10.000 liter. Selain barang bukti, tiga tersangka turut diamankan, masing-masing berperan sebagai pemilik kapal, nakhoda, dan anak buah kapal.

"Mereka mengaku memperoleh BBM dari SPBU nelayan di wilayah Concong yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, namun diselewengkan untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.

Ade menegaskan BBM bersubsidi adalah hak masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan dan tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan bisnis ilegal.

Dari dua pengungkapan yang dilakukan itu, menurut dia, menunjukkan masih marak praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan berbagai modus, baik melalui jalur darat maupun laut.

“Kami menemukan adanya penyimpangan distribusi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak nelayan. Ini sangat disesalkan karena BBM tersebut seharusnya mendukung aktivitas ekonomi nelayan, bukan untuk diperjualbelikan secara ilegal,” ujarnya.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire