Polda Sultra amankan anggota DPRD Wakatobi yang masuk DPO pembunuhan

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian. (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian. (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menahan anggota DPRD Kabupaten Wakatobi Litao, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan anak tahun 2014.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian saat ditemui di Kendari, Sabtu, mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dit Reskrimum melakukan pemeriksaan terhadap Litao pada Jumat (19/9) malam.
Dalam agenda itu, Litao diperiksa karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan korban meninggal dunia pada 11 tahun silam.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik berkeyakinan terdapat bukti yang cukup bahwa tersangka LT diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Iis Kristian.
Dia menyebutkan setelah pemeriksaan, penyidik Dit Reskrimum Polda Sultra langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Litao untuk keperluan penyidikan.
"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polda Sultra," ujarnya.
Iis Kristian mengungkapkan Polda Sultra berkomitmen dalam setiap penanganan perkara untuk melakukan secara prosedural dan profesional terhadap siapapun para pelaku yang melakukan tindak pidana dengan tetap memperhatikan dan menghormati hak-hak tersangka.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga korban pembunuhan dari Kantor Hukum Wa Ode Nur Zainab & Partners, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, menyambut baik langkah polisi menetapkan anggota DPRD Wakatobi sebagai tersangka kasus pembunuhan tahun 2014 itu.
Menurut ia, penetapan tersangka itu menjadi harapan baru bagi keluarga korban yang telah mencari keadilan untuk menghukum pembunuh anaknya 11 tahun silam.
"Kita menyambut baik penetapan tersangka oleh pihak Polda Sultra, meskipun sudah ditetapkan sebagai DPO sejak 2014. Terkait tudingan-tudingan soal politisasi, itu terbantahkan dengan sendirinya karena faktanya pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2014," jelas Muhammad Sofyan.
Setelah peristiwa pembunuhan tahun 2014, Litao melarikan diri untuk menghindari proses hukum. Penyelidikan yang berlarut membuat Litao sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Wakatobi.
Namun, setelah itu, Litao justru bisa lolos menjadi caleg pada Pemilihan Umum 2024 dan terpilih hingga dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Wakatobi pada 1 Oktober 2024.
Padahal, keterlibatan Litao dalam kasus penganiayaan berujung meninggalnya korban jelas tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor: 55/Pid.B/2015/PN.Bau tanggal 29 Juni 2015.
Litao merupakan satu dari tiga pelaku yang menganiaya anak bernama Wiranto hingga meninggal dunia. Dua pelaku lain telah divonis bersalah dan sudah menjalani proses hukum.