Polisi bekuk buruh yang edarkan sabu di Kendari

Petugas kepolisian membekuk tersangka dan memperlihatkan barang bukti sabu miliknya di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (20/1/2026). ANTARA/HO-Polresta Kendari
Petugas kepolisian membekuk tersangka dan memperlihatkan barang bukti sabu miliknya di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (20/1/2026). ANTARA/HO-Polresta Kendari
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari membekuk seorang buruh harian lepas berinisial RS (26) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Satresnarkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakkir di Kendari, Rabu malam, mengatakan penangkapan terhadap RS tersebut dilakukan di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wua-Wua pada Selasa (20/1) sekitar pukul 23.30 Wita.
"Dalam penangkapan itu petugas kepolisian mendapati barang bukti sabu sebanyak 42 bungkus. Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan total barang bukti sabu dengan berat bruto 11,94 gram," ujarnya.
Dia menyebutkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengintaian.
Usai membekuk RS di lokasi pertama, petugas melakukan pengembangan ke dua titik lainnya, yakni di Penginapan Ubud dan sebuah hunian di BTN Lacinta, Kelurahan Bongoeya.
Selain puluhan saset sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penunjang aktivitas peredaran narkoba, di antaranya satu unit timbangan digital, gunting, sendok sabu, ball pipet, dua ball bunkgus kosong, 40 potongan pipet, serta satu unit telepon genggam.
"Saat ini, RS beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi tengah mendalami asal-usul barang haram tersebut serta mencari keterlibatan jaringan pengedar lainnya di wilayah Kendari," ujarnya.
Andi Musakkit mengungkapkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Kendari," kata Andi Musakkir.




