Polisi bongkar modus selundupkan ganja lewat rangka Vespa di Tangerang

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada menunjukkan barang bukti hasil ungkap penyelundupan narkotika jenis ganja jaringan antarprovinsi. ANTARA/Azmi Samsul M.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada menunjukkan barang bukti hasil ungkap penyelundupan narkotika jenis ganja jaringan antarprovinsi. ANTARA/Azmi Samsul M.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten membongkar aksi penyelundupan narkotika jenis ganja sebanyak 35 paket yang disembunyikan dalam kerangka sepeda motor Vespa.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada dalam konferensi pers di Tangerang, Kamis mengatakan bahwa pengungkapan penyelundupan narkoba jenis ganja ini merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan jajaran Polsek Panongan.
"Dimana kasus ini telah berhasil diungkap berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Posek Panongan kepada seorang yang berinisial J (19), dikontrakannya di desa Rancaiu, kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang," ungkapnya.
Ia bilang, atas pengungkapan kasus penyelundupan ganja sebanyak 35 paket ini, polisi juga berhasil menangkap tiga orang pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun ketiganya, antara lain berinisial LK (24) pekerja buruh harian, AH (44), oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Tangerang, dan IT (42), yang diduga sebagai pemilik dan sekaligus pengendali penyelundupan ganja pada jaringan antarprovinsi.
Indra menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini yang bermula atas pengembangan dari pengguna narkotika di wilayah Panongan itu, didapat informasi bahwa barang bukti berupa ganja tersebut berasal dari pengedar yang berada di daerah Bogor, Jawa Barat.
"Kemudian jajaran Polsek Panongan melakukan upaya-upaya pengembangan kasus, langsung bergeser ataupun bergerak ke daerah Bogor, dan menangkap tiga pria yang diduga sebagai pelaku," tuturnya.
Selanjutnya, tim penyidik mendapati pelaku berinisial IT dan menemukan setengah kilogram ganja siap edar. Kepada polisi ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang berinisial AS, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mendapat informasi bahwa IT sudah mengirim 35 paket besar ganja ke Denpasar, Bali. Tersangka IT menggunakan jasa ekspedisi," katanya.
Dalam penyelundupan ganja tersebut, pelaku menyembunyikannya di dalam boks atau kerangka motor Vespa yang dikemas layaknya kiriman paket kendaraan.
"Dari keterangan pihak ekspedisi, paket yang dikejar sudah tiba di Denpasar, Bali. Koordinasi ditingkatkan agar kantor ekspedisi di Bali menahan paket tersebut," tuturnya.
Ia menambahkan, atas hasil pengungkapan itu, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti di antaranya 10 linting ganja, lima paket kecil ganja, dan satu paket besar ganja seberat 350 gram, serta satu unit motor Vespa berisi 35 paket besar ganja.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup.
"Tentunya untuk pelaku utama dikenakan ancaman hukuman maksimal adalah seumur hidup. Kemudian yang terakhir, kami mengimbau dan memberikan maklumat kepada seluruh masyarakat," kata dia.




