Polisi kembalikan bayi lima bulan kepada ibunya di Pesanggrahan

Ilustrasi - Bayi. (ANTARA/HO/Internet).
Ilustrasi - Bayi. (ANTARA/HO/Internet).
Kepolisian membantu mengembalikan bayi yang baru berusia lima bulan kepada ibunya berinisial LI di Jalan Madrasah, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan.
"Kami menemui pelapor ibu LI bahwa benar anak pelapor yang masih bayi berumur lima bulan dibawa oleh suaminya bernama AS ke rumah orang tuanya," kata Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam di Jakarta, Jumat.
Peristiwa itu bermula ketika LI melapor ke layanan Call Center 110 pada Senin malam (10/11) sekitar pukul 22.38 WIB. Dia melaporkan anaknya diduga disembunyikan oleh pihak keluarga suami.
Dalam laporannya, LI juga menyebutkan kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya, AS. Merespons laporan tersebut, personel Polsek Pesanggrahan segera bergerak menuju lokasi.
Kemudian, petugas Polsek Pesanggrahan dengan cepat menengahi persoalan tersebut hingga akhirnya sang bayi kembali ke pelukan ibunya.
Dari hasil mediasi, sang suami mengakui perbuatannya. Setelah dilakukan pendekatan secara kekeluargaan, kedua pihak akhirnya bersepakat menyelesaikan persoalan tersebut dengan damai.
"Keduanya dimediasi. Permasalahan kemudian diselesaikan secara kekeluargaan. Anaknya sudah bersama ibunya," ungkap Seala.




