Polisi musnahkan 8 rakit tambang emas tanpa izin di Kuansing Riau

Salah satu rakit PETI yang beroperasi di Sungai Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau. ANTARA/HO-Polres Kuansing
Salah satu rakit PETI yang beroperasi di Sungai Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau. ANTARA/HO-Polres Kuansing
Kepolisian di Kuantan Singingi, Provinsi Riau musnahkan 8 rakit aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kuantan masing-masing di Kecamatan Pangean dan Kecamatan Cerenti.
Kapolres Kuansing, AKBP R Ricky Pratidiningrat mengatakan dua kepolisian sektor di kecamatan tersebut melakukan operasi serentak pada Jumat (26/9). Hasilnya ada delapan (8) rakit yang ditemukan namun ditinggalkan pemiliknya.
"PETI adalah aktivitas ilegal yang membahayakan masyarakat dan merusak lingkungan. Kami tidak akan memberi ruang bagi kegiatan ini di Kuantan Singingi,” katanya di Teluk Kuantan, Sabtu.
Pada lokasi di Desa Tanah Bekali, Kecamatan Pangean, tim Polsek Pangean langsung melakukan pemusnahan seluruh peralatan tersebut dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Polsek Pangean Iptu Aman Sembiring, menegaskan tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen pihaknya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem sungai.
Sementara itu, di Kecamatan Cerenti, Kapolsek AKP Benny A Siregar juga melakukan penertiban di aliran Sungai Kuantan, Desa Pulau Bayur. Berdasarkan informasi dari masyarakat aktivitas PETI marak terjadi di kawasan tersebut.
Akan tetapi saat dilakukan pengecekan, tim hanya menemukan tiga rakit dompeng dalam kondisi tidak beroperasi. “Seluruhnya langsung dimusnahkan dengan cara dibakar dan dirusak,” kata Kapolsek Benny.
Di samping penindakan tegas, pihaknya juga memberikan imbauan kepada warga sekitar untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI. “Kami minta masyarakat tidak lagi melakukan penambangan tanpa izin. Ini demi menjaga keselamatan bersama dan kelestarian sungai,” ucapnya