Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polisi tahan dua pelaku penganiayaan gunakan senjata mainan

Polisi tahan dua pelaku penganiayaan gunakan senjata mainan
X

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman (dua kiri) didamping jajarannya menunjukkan barang bukti senjata mainan yang melukai anak dibawah umur hingga nyaris buta saat rilis pengungkapan kasus beserta pelakunya di Polres Gowa, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir.

Dua orang inisial SA (19) dan MS (18) ditahan polisi setelah diduga menganiaya anak di bawah umur bernama Ramadhan (15) dengan menembakkan senjata mainan berpeluru jelly ke arah matanya hingga nyaris buta di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

"Kedua pelaku berusia sudah dewasa. Dari tangan pelaku kami amankan dua senjata mainan serta dua tempat peluru digunakan itu jenisnya dari bahan jelly, dan satu unit kendaraan bermotor," kata Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman di Gowa, Minggu.

Kejadian tersebut alami korban usai salat tarawih di pinggir jalan sekitar masjid setempat di Desa Lempangan, Kecamatan Bajeng, Gowa. Dua pelaku mengendarai motor secara membabi buta menembakkan peluru jelly kepada sekelompok anak-anak.

"Korban terkena tembakan di bola matanya, kejadian itu diketahui oleh ibu korban kemudian langsung ke rumah sakit untuk dirujuk," kata mantan Kasat Reskrim Kota Kediri itu.

Merespons hal itu, pihak kepolisian menemui korban untuk melihat langsung kondisinya di Rumah Sakit Syekh Yusuf dengan mata kiri ditutup perban. Beruntung, kondisinya baik. Selanjutnya mencari pelakunya dan berhasil ditangkap.

"Hasil pemeriksaan sementara, antara korban dan pelaku tidak saling kenal dan tidak ada motif apapun. Jadi para pelaku ini melakukan penembakan secara acak di jalan yang dia lalui lalu mengenai korban," katanya.

Menurut Aldy, terkait dengan kejadian kriminal modus baru ini, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat melalui pesan moral agar saling menjaga sikap, saling menghormati dan menghargai serta mengendalikan emosi apalagi ini masih dalam suasana bulan suci Ramadhan.

Meskipun senjata ini masuk kategori mainan, bukan berarti digunakan dengan cara-cara yang salah yang dapat menimbulkan dampak yang serius, bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.

"Kami juga mengimbau masyarakat dapat lebih bijak terhadap penggunaan barang-barang yang berpotensi mengakibatkan bahaya. Kami butuh bantuan peran serta seluruh masyarakat khususnya orang tua sama-sama melakukan pengawasan terhadap anak-anak kita," tuturnya.

Kapolres menekankan, maraknya penggunaan senjata mainan ini yang digunakan perang-perangan bukan pada tempat sepantasnya terutama di jalan raya, ruang publik tentu akan ditindak tegas.

"Kami Polres Gowa berkomitmen menjadikan tempat yang aman bagi masyarakat Kabupaten Gowa dan tempat tidak paling aman bagi para pelaku kejahatan, khususnya kejahatan jalanan. Apabila ada yang mengalami atau melihat langsung peristiwa tindak pidana dapat menghubungi di nomor 110," paparnya menegaskan.

Kedua pelakunya kini ditahan di sel Polres Gowa dan disangkakan pasal 80 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire