Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polisi tangkap dua pria di Lampung curi 46 batang besi rel PT KAI

Polisi tangkap dua pria di Lampung curi 46 batang besi rel PT KAI
X

Ilustrasi: Kereta api sedang melakukan perjalanan di relnya. ANTARA/HO-KAI Tanjungkarang

Petugas Kepolisian menangkap dua pria di Lampung yang telah mencuri 46 batang besi rel kereta api milik PT KAI Tanjungkarang di Kabupaten Way Kanan.

"Dua pria yang mencuri 46 batang rel kereta api berhasil diamankan Polres Way Kanan yakni Alif (30) warga Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan dan Pariyoni (55) warga Kecamatan Way Tuba, Way Kanan," kata Kabidhumas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari, di Bandarlampung, Senin.

Yuni menjelaskan dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa batang besi rel yang siap angkut dan satu unit truk colt diesel.

"Ada 46 batang besi rel dengan masing-masing panjang dua meter, kemudian ada truk yang digunakan para pelaku untuk mengangkut besi tersebut," kata dia.

Yuni menyampaikan kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lainnya. Sementara akibat pencuri ini, pihak PT KAI mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp670 juta.

"Saat pelaku masih dilakukan pemeriksaan, tim masih mendalami. Untuk kerugian diperkirakan sebesar Rp670.700.000," kata dia.

Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari menyatakan sangat mengapresiasi pihak kepolisian yg telah menangkap pencuri rel kereta api.

"Kami meminta masyarakat, jika mendapati adanya tindakan yg merugikan negara seperti ini agar segera melaporkan kepada pihak berwajib. Kami secara berkala sesuai dengan waktu yang ditetapkan akan membawa rel bekas menuju tempat atau area pengumpulan," kata dia.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire