Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polisi tangkap honorer pelaku pencurian perhiasan emas di Blitar

Polisi tangkap honorer pelaku pencurian perhiasan emas di Blitar
X

Wakapolres Blitar Kota merilis kasus kriminal di Mapolres Blitar Kota, Jawa Timur, Jumat (12/12/2025). ANTARA/ HO-Polres Blitar Kota


Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota menangkap seorang pegawai honorer di Kota Blitar karena terlibat kasus dugaan pencurian perhiasan emas milik warga Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Wakapolres Blitar Kota Kompol Subiyantana di Blitar, Jumat.mengemukakan pelaku yang ditangkap berinisial MJ (29), warga Kelurahan/kecamatan Sukorejo, Kota Blitar karena yang bersangkutan diduga nekat mencuri barang emas di rumah Yuli (53), warga Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok.

"Awalnya korban ini bersama anaknya di teras setelah selesai memandikan cucu. Korban kembali ke kamar dan saat masuk melihat kotak tempat penyimpanan perhiasan emas miliknya dalam kondisi terbuka, dan perhiasan itu sudah tidak ada," katanya.

Dia menjelaskan korban langsung mencari perhiasan miliknya tersebut namun tidak ditemukan. Korban juga bertanya ke tetangga sekitar dan mereka mendapatkan informasi dari tetangga yang sempat melihat seorang laki-laki berbaju merah berada di sekitar rumah korban. Saat itu, tetangga melihat terduga pelaku dari kamar rumahnya.

Berbekal dari informasi tersebut, korban melapor ke pihak kepolisian terkait kehilangan sejumlah perhiasan emas berupa cincin dan gelang dengan berat perhiasan total 44.22 gram yang diperkirakan senilai sekitar Rp65 juta.

Polisi kemudian bergerak dengan meminta keterangan korban, meminta keterangan saksi untuk mengetahui identitas dari terduga pelaku. Polisi juga mendalami rekaman CCTV milik tetangga korban. Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui ciri-ciri pelaku adalah laki-laki memakai seragam dinas harian Pemkot Blitar.

Polisi mendalami temuan itu hingga kemudian berhasil menangkap terduga pelaku di wilayah Kelurahan Kauman, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, dua unit telepon seluler, satu kemeja batik warna merah, perhiasan emas berupa cincin dan barang bukti lainnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat mengambil perhiasan emas tersebut karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi. Ia mengaku baru sekali melakukan aksinya.

Ia menjual perhiasan emas itu senilai Rp25 juta, dan ia juga mengaku bekerja sebagai pegawai honorer di Rumah Sakit Kota Blitar.

Saat ini, terduga pelaku itu masih ditahan dan dititip di rumah tahanan, sedangkan barang bukti diamankan di Mapolres Blitar Kota.

Terduga pelaku itu akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.


Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire