Polisi tangkap pelaku pembacokan pria di Cakung Jaktim

Ilustrasi - Pembacokan. (ANTARA/dok.)
Ilustrasi - Pembacokan. (ANTARA/dok.)
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cakung bergerak cepat menangkap pelaku pembacokan kepala pria di kawasan Kampung Pedaengan, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim).
"Tidak butuh waktu lama, sekitar pukul 11.30 WIB atau kurang dari dua jam setelah kejadian pada Kamis (9/4), pelaku berhasil kami amankan di kawasan Perumahan Aneka Elok, Kelurahan Penggilingan," kata Kapolsek Cakung AKP Andre Tri Putra di Jakarta Timur, Jumat.
Kasus tindak pidana penganiayaan berat itu merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/101/IV/2026/Sek Ck/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di RT 003/008, Kampung Pedaengan.
"Sekitar pukul 10.30 WIB, petugas piket SPKT Polsek Cakung menerima laporan dari warga mengenai adanya kejadian pembacokan di lokasi tersebut," ujar Andre.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel gabungan yang terdiri dari piket fungsi dan tim Reskrim langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP serta mengumpulkan informasi awal.
Korban dalam peristiwa itu, yakni BW (30), warga setempat yang mengalami luka bacok serius pada bagian kepala depan atas akibat serangan senjata tajam jenis golok dari pelaku berinisial MH (20).
Setelah kejadian tersebut, korban langsung dilarikan oleh keluarga dan warga sekitar ke RS Persahabatan Rawamangun untuk mendapatkan penanganan medis intensif.
"Petugas juga segera menuju RS Persahabatan Rawamangun untuk memastikan kondisi korban serta melakukan proses visum et repertum sebagai bagian dari pembuktian hukum," ucap Andre.
Dari hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian, polisi dapat mengidentifikasi keberadaan pelaku. Tim Buser Polsek Cakung pun segera melakukan pengejaran intensif.
Saat ditangkap, pelaku masih membawa barang bukti berupa sebilah golok dengan gagang kayu berwarna cokelat yang diduga digunakan untuk membacok korban.
Senjata tajam tersebut langsung diamankan oleh petugas sebagai barang bukti utama.
Selain golok, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa rekaman CCTV dari sekitar lokasi kejadian serta hasil visum et repertum korban.
Seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan.
Andre menegaskan pelaku akan dijerat dengan Pasal 466 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Cakung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.




