Polisi tangkap pemerkosa mertua di Gowa

Ilustrasi - korban dugaan pemerkosaan. Dokumentasi Antaranews
Ilustrasi - korban dugaan pemerkosaan. Dokumentasi Antaranews
Tim Resmob Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gowa menangkap SA usia 44 tahun yang tega memperkosa ibu mertuanya sendiri karena termakan nafsu birahinya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
"Pengakuan sementara pelaku telah mengaku melakukan perbuatan tersebut ketika korban sedang tidur. Kami masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadiannya," ujar Plt Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Arman Tarru di Gowa, Jumat.
Perbuatan tersebut dilakukan pelaku karena hawa nafsunya setelah melihat korban tertidur di rumah tersebut. Seharusnya pelaku memperbanyak amal ibadah di bulan Ramadan, namun malah berbuat kejahatan seksual di lingkungan keluarganya sendiri dan membuat malu.
"Proses hukumnya ini sementara kami tangani dan telah memeriksa pelaku lebih lanjut. Kami juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” papar Iptu Arman.
Penangkapan pelaku ini setelah menerima laporan dari korbannya inisial HA berusia 49 tahun terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dirinya ke Polres Gowa, usai kejadian tersebut. Pelaku yang merupakan menantunya sendiri tega berbuat bejat kepadanya.
Atas dasar laporan tersebut, tim Resmob Polres Gowa bersama personel Kamneg Sat Intelkam Polres Gowa mengetahui keberadaannya dengan mendatangi pelaku dan melakukan pengepungan di rumahnya, Kelurahan Parang Banua, Kecamatan Pallangga, Gowa.
Saat proses penangkapan oleh petugas dengan melakukan penggeledahan, pelaku mencoba bersembunyi dengan naik ke bagian atas plafon rumahnya untuk menghindari penangkapan. Tetapi, usahanya digagalkan petugas dan segera menyuruhnya turun, lalu dibawa ke Polres untuk di proses lebih lanjut.
Pelaku SA kini masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Unit Reskrim Polres Gowa untuk kepentingan penyidikan dan penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP). Dari perbuatan pelaku tersebut disangkakan melanggar Pasal 473 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.




