Polisi ungkap jaringan peredaran sabu narapidana Lapas Tanjungpinang

Polisi menunjukkan barang bukti sabu-sabu dengan berat mencapai 1 kilogram yang terbungkus dalam kemasan teh China merek Guanyinwang di Lombok Timur, NTB, Minggu (5/4/2026). ANTARA/HO-Polres Lombok Timur
Polisi menunjukkan barang bukti sabu-sabu dengan berat mencapai 1 kilogram yang terbungkus dalam kemasan teh China merek Guanyinwang di Lombok Timur, NTB, Minggu (5/4/2026). ANTARA/HO-Polres Lombok Timur
Kepolisian Resor Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu melibatkan seorang narapidana yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur Inspektur Polisi Satu Fedy Miharja di Lombok Timur, Minggu, menyatakan bahwa jaringan ini terungkap dari penangkapan seorang pria berinisial T di wilayah Aikmel dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram.
"Bahwa terduga pelaku T ini merupakan kurir dari seseorang yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Tanjungpinang," katanya.
Meskipun enggan menyebutkan inisial dari narapidana tersebut, ia memastikan bahwa pengungkapan kasus ini akan berkembang kepada yang bersangkutan melalui koordinasi dengan pihak Lapas Tanjungpinang.
Hasil pengembangan lainnya terungkap bahwa T mendapatkan sabu-sabu berbentuk serbuk kristal putih yang terbungkus dalam kemasan plastik teh China merek Guanyinwang dari seseorang berinisial J asal Kabupaten Lombok Tengah.
Dengan mendapatkan inisial pemasok yang masih berada dalam wilayah Nusa Tenggara Barat, Fedy menambahkan pihaknya akan melakukan penelusuran bekerja sama dengan pihak Polres Lombok Tengah.
Lebih lanjut, pelaku T yang menguasai barang bukti sabu-sabu kini telah berstatus tersangka yang diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal II ayat (11) Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 82 ayat (3) Lampiran III UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo. Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 23 KUHP.
Pelaku T yang ditangkap pada Kamis (2/4) malam di wilayah Aikmel tersebut kini telah ditahan bersama barang bukti di Mapolres Lombok Timur.




