Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polisi usut tiga kasus persetubuhan anak di Tasikmalaya

Polisi usut tiga kasus persetubuhan anak di Tasikmalaya
X

Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka dalam kasus pengungkapan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (10/12/2025). (ANTARA/HO-Polres Tasikmalaya Kota)

Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota memproses tiga kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Polres Tasikmalaya Kota akan memproses setiap pelaku secara maksimal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi di Tasikmalaya, Rabu.

Ia menuturkan Kepolisian Resor Tasikmalaya saat ini menangani tiga perkara tentang tindak pidana persetubuhan dengan korbannya anak di bawah umur, dan pelakunya orang dewasa.

Penindakan itu, kata dia, sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban dengan tidak mentoleransi terhadap pelaku kejahatan seksual.

"Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas kami," kata Kapolres.

Ia menyebutkan tiga perkara yang ditangani Polres Tasikmalaya Kota yakni kasus ayah kandung menyetubuhi anak sendiri sejak tahun 2022 yang berulang kali sampai akhirnya terbongkar pada 17 November 2025 di rumah kontrakannya di Kecamatan Indihiang.

Modus pelaku, kata Kapolres, dengan memanfaatkan kondisi rumah yang sepi, kemudian membujuk korban dengan uang dan diberikan telepon seluler. Polisi lalu menangkapnya berikut barang bukti berupa obat KB, pakaian korban, dan barang lainnya yang digunakan pelaku untuk mempengaruhi korban.

Ia menyebutkan kasus lainnya yakni pelaku NH (51) seorang bibi yang melakukan perbuatan asusila terhadap keponakannya sejak tahun 2019 atau saat kelas 5 SD sampai akhirnya terbongkar pada 1 November 2025 di Kelurahan Sukahurip, Kecamatan Tamansari dengan modus memberi uang korban sebesar Rp20 ribu sampai Rp50 ribu.

Perkara lainnya yakni persetubuhan dan penyekapan perempuan remaja berusia 15 tahun di kamar hotel di Tasikmalaya oleh empat pelaku dengan modus berpura-pura mengajak main sampai akhirnya disekap, diberi minuman keras, dan terjadi perbuatan asusila.

Kasus tersebut berhasil terungkap setelah menerima laporan dari orang tua korban, lalu jajaran kepolisian bergerak cepat mencarinya sampai akhirnya bisa menemukan keberadaannya, dan mengevakuasi korban yang kondisinya memprihatinkan.

Kepolisian menahan para pelaku dan dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 2 dan 3 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf c UU TPKS dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan untuk pelaku orang tua kandung ditambah sepertiga hukuman.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire