Polisi: video penganiayaan ART di Sunter terjadi pada 2023

Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak Pidana Perdagangan Orang (Satres PPA/PPO) melakukan olah tempat kejadian perkara di rumah pria yang diduga melakukan kekerasan kepada asisten rumah tangga di Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara. ANTARA/HO-Polres Metro Jakut.
Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak Pidana Perdagangan Orang (Satres PPA/PPO) melakukan olah tempat kejadian perkara di rumah pria yang diduga melakukan kekerasan kepada asisten rumah tangga di Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara. ANTARA/HO-Polres Metro Jakut.
Polres Metro Jakarta Utara mengatakan video penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) oleh pemilik rumah di Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang beredar di media sosial, terjadi pada 2023.
“Penyidik sudah cek TKP dan itu kejadiannya sudah tiga tahun lalu, sekitar bulan Februari tahun 2023," kata Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak Pidana Perdagangan Orang (PPA/PPO) Kompol Ni Luh Sri Arsini di Jakarta, Senin.
Dia menyebutkan korban merupakan perempuan berinisial S berusia 57 tahun yang bekerja di rumah pelaku berinisial HW (42).
Saat itu, kata dia, pelaku HW sedang membersihkan tempat ibadah di rumahnya. Namun korban iseng mengotori tempat ibadah tersebut dan terjadi kesalahan komunikasi antara pelaku dengan korban.
“Lalu, pelaku melakukan pemukulan dan menendang punggung korban," ujar Sri.
Setelah melakukan perbuatan kasar kepada asisten rumah tangganya, pelaku HW kemudian tersadar dan langsung memohon maaf.
Menurut Sri, setelah pelaku meminta maaf, korban langsung memaafkan pelaku.
“Tidak lama setelah kejadian, keduanya saling berdamai," terang Sri.
Dia pun menjelaskan korban tidak mau membuat laporan kepolisian karena sampai saat ini masih bekerja di rumah pelaku
Akan tetapi, sambung dia, meski sudah saling berdamai, pihaknya masih melanjutkan proses penyelidikan.
"Kasus ini masih kita lakukan penyelidikan,” tutur Sri.
Saat ini, dia mengungkapkan korban berada di kantor Perlindungan Perempuan dan Anak bersama dengan penyidik untuk pemulihan psikologis korban.
“Sementara pelaku HW masih dilakukan pemeriksaan, statusnya masih saksi," ungkap Sri.




