Top
Begin typing your search above and press return to search.

Politisi Putri Dakka ditetapkan sebagai tersangka, disebut tak kooperatif

Politisi Putri Dakka ditetapkan sebagai tersangka, disebut tak kooperatif
X

Politisi perempuan sekaligus pengusaha Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka (tengah) didampingi tim penasihat hukumnya berfoto sedang berada di depan ruangan Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu, di Jakarta . ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.

Direktur Lembaga Pemerhati Pemerintah, Politik, dan Demokrasi (LP2D) Furqan menilai sikap Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana penipuan tidak kooperatif hukum, namun malah melapor balik penyidik karena tidak terima ditetapkan tersangka.

"Kami menilai ini sangat aneh. Mau protes atau marah (ditetapkan tersangka), tapi malah melaporkan ke Propam Mabes Polri. Ini sebagai sikap yang tidak menghargai kerja-kerja kepolisian," kata Furqan menegaskan di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat. 10:43 PM 1/30/2026777

Menurutnya, bila seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan tidak menerima, maka ada langkah hukum lainnya seperti mengajukan praperadilan atas kerja-kerja polisi ketika dianggap keliru, ataupun ada kesalahan, bukan melapor balik.

"Mungkin ada kekeliruan dalam pandangannya. Kalau dianggap penetapan tersangkanya tidak benar atau keliru, silakan diklarifikasi ke Polda Sulsel atau mengajukan praperadilan," tuturnya.

Selain itu, penetapan status tersangka itu dianggapnya sebagai skenario politik yang dihembuskan di tengah proses Pergantian Antarwaktu (PAW) akan menggantikan posisi Rusdi Masse (RMS) sebagai anggota DPR RI usai mengundurkan diri.

Furqon kembali mengingatkan bersangkutan agar tidak bersikap reaktif serta berspekulatif menyikapi proses hukum yang sedang berjalan dan fokus menghadapi proses hukum secara terbuka dan bertanggungjawab

"Sebaiknya fokus saja dulu. Kalau memang tidak benar dilakukan polisi, segara buktikan secara hukum. Ini sederhana sebenarnya. Jangan seolah-olah merasa benar, tapi ternyata hasilnya lain (terbukti)," katanya menyarankan.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Sulsel menetapkan Putri Dakka sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan puluhan calon jemaah umrah dengan kerugian total Rp3,6 miliar lebih.

Mantan calon legislatif DPR RI sekaligus mantan calon Wali Kota Palopo ini ditetapkan status tersangkanya oleh Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto pada Rabu, 28 Januari 2026.

"Sudah ditetapkan TSK (tersangka) terkait kasus dugaan penipuan dengan kerugian Rp1,7 miliar lebih. Satu LP (laporan polisi) lagi dengan kerugian Rp1,9 juga sudah ditetapkan tersangka. Saat ini (penyidik) Krimum masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya menyampaikan.

Didik menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan masyarakat serta menindaklanjuti laporan polisi oleh para korbannya. Saat ini, penanganan perkara di Ditreskrimum masih berproses.

Merasa tidak terima ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penipuan terkait ongkos umrah dilaporkan korbannya, Putri Dakka malah melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel beserta Kabid Humas Polda Sulsel ke Propam Mabes Polri.

Dari unggahan akun medsos Facebook pribadinya dilihat pada Rabu (28/1/2026) bersamaan hari penetapan tersangka, ia memperlihatkan dua foto saat berada di area Propam, Mabes Polri. Ia berdalih surat penetapan tersangka belum diterima dan telah mencemarkan nama baiknya.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire