Polres Cirebon Kota bongkar sindikat curanmor yang resahkan warga

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar (tengah) saat memberikan keterangan di Cirebon, Jawa Barat, Kamis (29/1/2026). ANTARA/Fathnur Rohman.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar (tengah) saat memberikan keterangan di Cirebon, Jawa Barat, Kamis (29/1/2026). ANTARA/Fathnur Rohman.
Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat membongkar sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga, terutama di kawasan permukiman dan rumah kos di Kota Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar di Cirebon, Kamis, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan melalui penindakan di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda dengan total empat pelaku yang berhasil diamankan.
Ia menjelaskan pengungkapan pertama dilakukan di wilayah Kedawung, Cirebon, pada Minggu (25/1) yang selama ini banyak dikeluhkan warga karena sering terjadi pencurian sepeda motor.
“Anggota kami melakukan penyelidikan karena banyak laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor di kawasan kos di Kedawung,” katanya.
Dalam operasi tersebut, kata dia, petugas mendapati dua pelaku yang tengah bersiap melakukan aksi pencurian, sebelum akhirnya membawa kabur sepeda motor milik korban.
Ia menuturkan petugas melakukan pengejaran dari wilayah Kedawung hingga Arjawinangun, kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku beserta satu unit sepeda motor hasil curian.
Eko mengatakan dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS (24) dan AA (26), yang diketahui merupakan residivis kasus curanmor.
“Keduanya pernah dihukum dalam kasus yang sama, sehingga bisa dikatakan ini merupakan sindikat curanmor,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan, polisi menelusuri lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan dan penjualan barang hasil curanmor, dan mengamankan satu sepeda motor lainnya.
Menurut dia, sepeda motor yang ditemukan di lokasi penampungan tersebut telah diubah nomor rangka dan nomor mesinnya dengan cara diketok, sehingga masih dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Lebih lanjut, ia menyampaikan pengungkapan kedua dilakukan di Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor dari warga setempat.
Pihaknya kemudian mengamankan dua pelaku berinisial AS (25) dan AR (26), yang seluruhnya merupakan residivis untuk kasus serupa.
“Petugas melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), sebelum akhirnya menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 1x24 jam,” katanya.
Ia mengatakan dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor yang sebelumnya berhasil dicuri oleh pelaku.
Kapolres menegaskan barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan dipinjamkan kembali kepada para korban untuk menunjang aktivitas sehari-hari, dengan status pinjam pakai hingga perkara tersebut disidangkan di pengadilan.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” ucap dia.




