Polres Karawang imbau pengusaha angkutan patuhi pembatasan operasional

Ilustrasi - Penyekatan kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih di jalan tol. (ANTARA/Aji Cakti/dok)
Ilustrasi - Penyekatan kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih di jalan tol. (ANTARA/Aji Cakti/dok)
Polres Karawang mengimbau agar para pengusaha angkutan barang dapat mematuhi pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih pada musim mudik-balik Lebaran 2026.
"Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih ini berlaku mulai Jumat (13/3)," kata Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, di Karawang, Selasa.
Ia menyampaikan, kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih di wilayah hukum Karawang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Ketentuan itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga dengan nomor: KP-DRJD 854 tahun 2026, nomor: HK.201/1/21/DRJD/2026, nomor: Kep/43/II/2026 dan nomor: 20/KPTS/Db/2026.
Hal tersebut bertujuan untuk memastikan kelancaran serta kenyamanan para pemudik lebaran tahun ini.
"Pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga atau lebih ini mulai diberlakukan pada Jumat (13/3) pukul 00.00 WIB, hingga Minggu (29/3) pukul 24.00 WIB," kata Wildan.
Beberapa jenis kendaraan yang dilarang melintas meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
Jika nanti ada kendaraan sumbu tiga di ruas jalan tol, maka akan dikeluarkan menuju jalur arteri.
Disebutkan, pembatasan operasional kendaraan tersebut dikecualikan untuk kendaraan pengangkut logistik vital.
Jadi mobil angkutan BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta bahan pokok penting seperti beras, tepung, hingga daging tetap diperbolehkan melintas dengan catatan harus dilengkapi surat muatan yang sah dan sesuai ketentuan.
Pihak kepolisian mengimbau kepada para pengusaha angkutan barang untuk mematuhi jadwal yang telah ditetapkan demi mencegah terjadinya penumpukan volume kendaraan di jalur-jalur utama.
"Petugas di lapangan akan disiagakan untuk melakukan pengawasan dan penindakan bagi pelanggar yang tetap membandel selama masa pembatasan berlangsung," katanya.




