Polres Serang bekuk pencuri limbah radioaktif Cs-137

Petugas kepolisian menangkap sindikat pencurian limbah besi terkontaminasi radioaktif Cesium-137 di Kabupaten Serang, Banten, Rabu (10/12/2025). (ANTARA/HO-Polres Serang)
Petugas kepolisian menangkap sindikat pencurian limbah besi terkontaminasi radioaktif Cesium-137 di Kabupaten Serang, Banten, Rabu (10/12/2025). (ANTARA/HO-Polres Serang)
Kepolisian Resor (Polres) Serang, Polda Banten, menangkap empat orang yang terlibat dalam sindikat pencurian limbah besi terkontaminasi radioaktif Cesium-137 dari sebuah perusahaan di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, di Serang, Rabu, mengatakan kasus ini melibatkan dua oknum petugas keamanan (sekuriti) perusahaan berinisial SA dan MZ, pelaku utama pencurian berinisial RO (26), serta seorang penadah berinisial SM (29).
"Kasus ini tidak hanya menyangkut pencurian, tetapi juga membahayakan masyarakat karena barang yang diambil merupakan limbah yang terkontaminasi radioaktif," katanya.
Condro menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan pencurian di PT Peter Metal Technology (PMT), tempat penyimpanan barang terkontaminasi Cesium-137 hasil operasi satgas.
Berdasarkan penyelidikan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikande, polisi awalnya menangkap RO di Kecamatan Bandung, Senin (8/12). Dari keterangan RO, terungkap keterlibatan dua oknum sekuriti yang memfasilitasi akses masuk ke area penyimpanan limbah berbahaya tersebut.
Polisi kemudian mengembangkan kasus dan menangkap SM, pemilik lapak limbah di Kecamatan Bandung yang menampung barang curian tersebut.
Mengingat tingginya risiko bahaya, penyidik berkoordinasi dengan Tim KBRN Detasemen Gegana Satbrimob Polda Banten untuk memeriksa lapak penadah.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan beberapa jenis limbah memiliki tingkat radiasi yang terdeteksi oleh alat. Saat ini lokasi lapak telah di sterilisasi oleh Tim Gegana," ujarnya.
Kapolres Serang mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau memindahkan barang yang berpotensi mengandung zat radioaktif tanpa izin resmi demi keselamatan bersama.




