Polresta Ambon periksa saksi konflik antarwarga di Maluku Tengah

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Jane Luhukay. ANTARA/HO-Polda Maluku
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Jane Luhukay. ANTARA/HO-Polda Maluku
Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease telah memeriksa 10 orang saksi terkait dengan kasus konflik antarwarga Kailolo dan Kabauw di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.
“Saat ini penanganan perkara tersebut sudah masuk tahap penyidikan,” kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Jane Luhukay di Ambon, Senin.
Kepolisian memastikan pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengungkap secara terang kronologi hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut.
“Tahap penyidikan juga menjadi langkah hukum lanjutan guna menegakkan kepastian hukum atas kasus konflik yang sempat mengganggu stabilitas keamanan di daerah itu,” ujarnya.
Polresta Ambon menegaskan perkembangan penanganan kasus ini akan terus dipantau dan disampaikan secara bertahap kepada publik sebagai bentuk transparansi proses hukum.
Bentrokan dipicu oleh dugaan penganiayaan terhadap seorang warga Kabauw oleh orang tak dikenal (OTK) saat yang bersangkutan sedang bepergian bersama anaknya di wilayah Kailolo, tepatnya di depan Pelabuhan Feri Wainana.
Insiden tersebut memicu konsentrasi massa di perbatasan kedua negeri sejak pukul 11.45 WIT pada Selasa, (9/9) dan berujung pada bentrokan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan lima orang lainnya luka-luka.
Menyikapi kondisi tersebut, aparat gabungan TNI-Polri sebanyak 200 personel turun tangan untuk mengendalikan situasi dan mencegah meluasnya konflik. Situasi di wilayah tersebut sudah kondusif dan aktivitas warga sudah kembali normal.
Pihak kepolisian dan TNI telah menempatkan personel untuk menjaga situasi kondusif, sementara itu pihak berwenang terus memproses hukum dan mengimbau masyarakat untuk menahan diri dari provokasi.
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto juga telah menegaskan akan menindaklanjuti kasus penganiayaan yang memicu bentrokan antarwarga di wilayah perbatasan Negeri Kabauw dan Negeri Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku itu, dengan proses hukum yang tegas dan terukur.
Ia menyatakan penegakan hukum akan dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan alat bukti yang kuat, salah satunya keterangan saksi-saksi yang dianggap penting untuk membangun konstruksi hukum yang jelas.