Polresta Banyumas ungkap praktik judi togel di Pasar Wage Purwokerto

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas mengungkap dugaan praktik perjudian togel jenis Hongkong di kawasan Pasar Wage, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dalam rangka pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi 2026.
Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus Silalahi di Purwokerto, Senin, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada hari Minggu (1/3) terkait dugaan aktivitas perjudian di kawasan Pasar Wage.
“Setelah menerima laporan, kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi,” katanya.
Sekitar pukul 20.00 WIB, kata dia, petugas kepolisian mendatangi lokasi yang dimaksud, tepatnya di depan sebuah toko perhiasan di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas.
Di lokasi itu, lanjut dia, petugas mendapati seorang pria berinisial B (55), warga Kecamatan Purwokerto Timur, diduga tengah menerima dan mencatat pasangan angka togel jenis Hongkong.
“Pada saat dilakukan penindakan, tersangka kedapatan sedang menerima dan mencatat pasangan angka togel,” katanya.
Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, uang tunai Rp310.000, alat tulis, serta potongan kertas bekas bungkus rokok yang berisikan pasangan nomor togel.
Menurut dia, seorang saksi berinisial W (65) yang berada di sekitar lokasi mengaku sempat melihat aktivitas transaksi yang dilakukan B sebelum polisi datang.
“Tersangka juga diketahui merupakan salah satu target dalam Operasi Pekat Candi 2026 yang digelar untuk menekan penyakit masyarakat,” katanya.
Saat ini, kata dia, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Markas Polresta Banyumas guna proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia mengatakan tersangka dijerat Pasal 426 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas serupa guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Banyumas,” kata Kapolresta.




