Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polresta Cirebon bongkar kasus pelecehan bermodus pijat

Polresta Cirebon bongkar kasus pelecehan bermodus pijat
X

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni (tengah) saat menunjukkan barang bukti kasus kekerasan seksual di Cirebon, Jawa Barat. ANTARA/Fathnur Rohman.

Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat, membongkar praktik kekerasan seksual bermodus pengobatan alternatif yang dilakukan tersangka berinisial KU (54) terhadap seorang perempuan di Kecamatan Pangenan, Cirebon.

Kepala Polresta Cirebon Komisaris Besar Polisi Sumarni di Cirebon, Sabtu, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah penyidik dari Satreskrim menindaklanjuti laporan korban pada pertengahan November 2025.

"Korban melaporkan kejadian tersebut, setelah mengetahui tindakan pelaku tidak sesuai dengan alasan pengobatan," katanya.

Ia menjelaskan pelaku diduga memperdaya korban dengan berpura-pura dapat menyembuhkan penyakit melalui metode pemijatan.

Modusnya adalah tersangka memijat korban dengan mengklaim bisa menyembuhkan penyakit lemah jantung.

Sumarni menuturkan KU mendatangi rumah korban untuk melakukan sesi pemijatan, namun pada kesempatan tersebut tindakan kekerasan seksual terjadi.

Menurut Kapolresta, pelaku melakukan tindakan tidak pantas dengan mengklaim metode penyembuhan dilakukan melalui penghisapan bagian-bagian sensitif tubuh korban.

"Cara itu jelas tidak benar dan termasuk kekerasan seksual. Sehingga korban merasa tidak terima atas perlakuan tersebut. Tidak lama, kami berhasil mengamankan pelaku di Kecamatan Gebang," ujarnya.

Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban guna memperkuat pembuktian dalam penyidikan kasus tersebut.

Kapolresta menegaskan pelaku kini dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumarni mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap praktik pengobatan, yang tidak memiliki dasar keilmuan maupun metode ilmiah.

"Jika ada kejadian serupa, segera laporkan kepada aparat penegak hukum agar dapat kami tindak lanjuti," ucap dia.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire