Polresta Denpasar gagalkan peredaran dua kilogram sabu di Jimbaran

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang bersama dengan Kepala Satuan Reserse Narkoba Kompol I Komang Agus Dharmayana W memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan kasus narkoba dalam konferensi pers di Denpasar, Bali, Sabtu (11/4/2026). ANTARA/Rolandus Nampu
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang bersama dengan Kepala Satuan Reserse Narkoba Kompol I Komang Agus Dharmayana W memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan kasus narkoba dalam konferensi pers di Denpasar, Bali, Sabtu (11/4/2026). ANTARA/Rolandus Nampu
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat dua kilogram di wilayah Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.
Kapolresta Denpasar Leonardo David Simatupang dalam konferensi pers di Denpasar, Sabtu mengatakan penangkapan pelaku dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar pada Selasa (7/4) sekitar pukul 13.50 Wita.
Dia menyebut tersangka bernama Muhammad Toriq (38), yang merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2020.
"Pelaku merupakan residivis kasus narkotika. Setelah bebas pelaku kembali terlibat jaringan peredaran sabu," katanya.
Penangkapan tersebut dilakukan di kamar kos nomor 2, Jalan Sarin Bwana, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Dari tangan tersangka, petugas kepolisian mengamankan barang bukti dua paket kristal bening diduga sabu dengan berat bersih total 2.008,2 gram.
Selain itu, turut diamankan satu tas goodie bag warna biru, paper bag merek H&M, serta satu unit telepon genggam.
Leonardo menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Sementara itu, Kasatres Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus Dharmayana W mengatakan menindaklanjuti informasi itu, timnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di kamar kosnya.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan dalam kemasan bekas bungkus teh dan plastik bening.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AN yang kini masih dalam penyelidikan," katanya.
Tersangka mengambil paket sabu tersebut di wilayah Buduk, Mengwi, Badung, setelah dihubungi melalui telepon pada akhir Maret 2026.
Terkait dugaan adanya pengendali barang terlarang tersebut dari dalam satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Barang tersebut kemudian disimpan di kamar kos dan dikemas ulang agar terlihat lebih rapi sambil menunggu perintah selanjutnya dari pengendali.
Saat ditangkap, kata Agus, tersangka belum sempat mengedarkan sabu tersebut dan mengaku belum menerima upah, meski sebelumnya pernah diberi uang sebesar Rp2 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Dia menyebut pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.




