Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polresta Jambi amankan pemuda kurir 100 pil ekstasi

Polresta Jambi amankan pemuda kurir 100 pil ekstasi
X

Pelaku berinsial I (18) seorang pemuda yang menjadi kurir narkoba di Jambi ditangkap polisi. ANTARA/HO/Humas Polresta Jambi.

Tim Resnarkoba Polresta Jambi menangkap seorang pemuda berinisial I (18) yang kedapatan menjadi kurir narkoba dengan membawa 100 butir pil ekstasi yang akan diantarkannya ke salah satu kawasan kampung narkoba di kota itu.

“Diupah Rp500 ribu, pelaku I nekat jadi jaringan pengedar narkotika dan dia ditangkap tim opsnal Satresnarkoba saat bawa ratusan butir pil ekstasi di kawasan RT 02 Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, pada Senin (8/12) pukul 12.30 WIB,” kata Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy, Rabu.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di lokasi tersebut. Saat dihampiri petugas pelaku terlihat menggenggam kantong plastik hitam. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 182 butir ekstasi warna kuning.

Kemudian ada juga pecahan ekstasi warna hijau, serbuk ekstasi warna kuning, serbuk ekstasi warna hijau dan plastik klip bening, kantong plastik hitam, serta satu unit handphone.

Ipda Deddy mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa seluruh narkotika itu adalah milik seseorang berinisial O. Pelaku diarahkan untuk menjemput dan mengantarkan barang haram tersebut kepada pihak lain.

Pelaku juga mengakui bahwa dirinya sudah sembilan kali menjadi perantara dalam peredaran pil ekstasi tersebut. Setiap menjalankan tugas, ia dijanjikan upah sebesar Rp500 ribu oleh O.

“Pelaku berinisial I mengaku mau menjadi perantara karena dijanjikan upah Rp500 ribu setiap kali menjemput dan mengantarkan ekstasi dan saat ditangkap, pelaku membawa ratusan butir ekstasi yang merupakan milik seseorang berinisial O,” kata Ipda Deddy.

Saat ini Satresnarkoba Polresta Jambi masih memburu O serta pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. Pelaku I dan seluruh barang bukti sudah diamankan dan polisi terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemilik barang serta jaringan di atasnya,.

“Atas perbuatannya pelaku I dijerat sesuai pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire