Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polresta Tangerang amankan ASN terlibat kasus ganja

Polresta Tangerang amankan ASN terlibat kasus ganja
X

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada meminta keterangan dari oknum ASN yang menjadi tersangka kasus peredaran narkotika, di Tangerang, Kamis (6/11/2025). ANTARA/Azmi Samsul M.

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang, Provinsi Banten, menangkap seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tangerang karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada di Tangerang, Kamis mengatakan oknum ASN yang ditangkap itu berinisial AH (44) karena diduga sebagai pengguna dan terlibat dalam peredaran narkotika.

"Dia ditangkap bersama dua rekan lainnya yakni LK (24) dan IT (42) di daerah Parung, Bogor, Jawa Barat," terangnya.

Ia menjelaskan pengungkapan perkara oknum ASN ini masuk dalam jaringan peredaran dan penyelundupan narkotika antar provinsi yakni Medan, Banten hingga Bali dengan modus pengiriman barang yang disembunyikan pada kerangka sepeda motor Vespa.

"Di mana kasus ini telah berhasil diungkap berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Panongan kepada seorang yang berinisial J (19), dikontrakannya di desa Rancaiu, kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang," ujarnya.

Atas pengungkapan kasus penyelundupan ini, kata Idnra, berhasil menyita berbagai barang bukti di antaranya 10 linting ganja, lima paket kecil ganja, dan satu paket besar ganja seberat 350 gram, serta satu unit motor Vespa berisi 35 paket besar ganja.

Dia menyebutkan para tersangka mengaku kepada polisi bahwa barang haram itu didapat dari seorang berinisial AS, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Tidak hanya itu, polisi juga mendapat informasi bahwa IT sudah mengirim 35 paket besar ganja ke Denpasar, Bali. Tersangka IT menggunakan jasa ekspedisi," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, menurut dia, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup.

"Tentunya untuk pelaku utama dikenakan ancaman hukuman maksimal adalah seumur hidup. Kemudian yang terakhir, kami mengimbau dan memberikan maklumat kepada seluruh masyarakat," kata dia.

Sementara itu, pengakuan oknum ASN yang diketahui berdinas di Kecamatan Legok itu mengaku bahwa dia telah mengkonsumsi mengenal ganja sejak tahun 2010.

"Saya pemakai pak, sudah kenal ganja sejak 2010, cuman 2024-2025 lah kembali aktif memakai," ucap AH kepada polisi.

Ia mengatakan selain mengkonsumsi dirinya juga mengaku sebagai pengedar ganja dengan skala kecil melalui pesanan antarteman di lingkungan tempat tinggalnya.

"Jadi gini pak, jadi kolektif pak dengan teman-teman, nanti saya yang jalan/beli barang itu," kata AH.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire