Pramono jatuhkan sanksi ke Lurah Kalisari soal foto AI

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan keterangan di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan keterangan di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memberi sanksi untuk membebastugaskan Lurah Kalisari Siti Nurhasanah, alih-alih menonaktifkan sebagai imbas kasus foto laporan dengan AI yang diunggah petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) pada aplikasi JAKI.
Pram, sapaan akrabnya, mengatakan hal tersebut tak berarti lurah tersebut diberhentikan secara penuh, namun dibebastugaskan dari jabatannya.
“Dibebastugaskan itu artinya dari jabatan yang dia sandang saat ini. Kebetulan di Kalisari itu Bu Lurah yang menyandangnya, kami bebaskan dari jabatan Lurahnya untuk dilakukan pembinaan,” jelas Pramono di Jakarta Pusat, Rabu.
Pramono mengaku dirinya tidak mau menghilangkan karir seseorang.
Oleh karena itu, ia memilih agar sanksi yang diberikan sebatas dibebastugaskan.
“Setelah nanti dibina menjadi lebih baik, kita kasih kesempatan untuk bisa berkarya lebih baik,” kata Pramono.
Sebelumnya, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan kepada Wali Kota Administrasi Jakarta Timur untuk menonaktifkan Lurah Kalisari Siti Nur Hasanah imbas jajarannya yang menindaklanjuti pengaduan warga menggunakan kecerdasan buatan (AI).
Inspektur Provinsi DKI Jakarta Dhany Sukma mengatakan telah melakukan pemeriksaan secara sistematis dengan mengacu pada standar audit internal pemerintah untuk mengungkap fakta dan menetapkan langkah tindak lanjut yang diperlukan.
“Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar untuk melakukan langkah korektif dan penguatan pengawasan, agar penanganan pengaduan masyarakat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” kata dia.
Sementara itu, pegawai yang terlibat yakni Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Kalisari, serta Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kalisari direkomendasikan untuk diberikan hukuman disiplin serta pembinaan.
Lalu, tiga orang petugas PPSU yang terbukti terlibat untuk dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam syarat umum kontrak.
“Ini bukan hanya soal sanksi, tapi juga perbaikan sistem menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang,” ungkap Dhany.




