Pramono minta lapangan padel tidak miliki PBG segera ditindak tegas

Warga berolahraga padel di Lapangan Padel Parc, MT Haryono, Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025). Pemprov DKI Jakarta menetapkan olahraga padel sebagai salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif 10 persen, keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom.
Warga berolahraga padel di Lapangan Padel Parc, MT Haryono, Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025). Pemprov DKI Jakarta menetapkan olahraga padel sebagai salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif 10 persen, keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memerintahkan jajaran terkait untuk menertibkan lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Saya sudah memerintahkan kepada Satpol PP, wali kota, aparat camat dan sebagainya yang terkait untuk mengambil tindakan tegas bagi siapa pun yang belum punya PBG. Karena itu syarat mutlak yang diminta," kata Pramono di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kamis (26/2).
Pramono menegaskan kepemilikan PBG merupakan kewajiban bagi setiap pembangunan fasilitas, termasuk lapangan olahraga.
Penertiban dilakukan untuk memastikan ketertiban tata ruang dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Menurut dia, Pemprov DKI juga memberi perhatian khusus terhadap penggunaan lahan, terutama ruang terbuka hijau. Ia menegaskan area tersebut tidak boleh dialihfungsikan menjadi lapangan padel.
"Sehingga dengan demikian ketertiban untuk pembangunan di Jakarta juga menjadi penting, termasuk ruang terbuka hijau yang tidak diperbolehkan untuk digunakan lapangan padel," jelas Pramono.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta lapangan padel yang tak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk dibongkar.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), Vera Revina Sari, menyebut tercatat hanya 212 lapangan padel di Jakarta yang memiliki PBG.
"Kecepatan perkembangan bangunan padel memang luar biasa. Sampai 23 Februari 2026 tercatat 212 bangunan padel yg telah memiliki PBG," ujar Vera.
Vera menyebut ada 185 lapangan padel yang belum memiliki PBG. Termasuk lapangan yang belum punya PBG, total ada 397 lapangan padel di Jakarta.
Pramono pun telah memerintahkan agar lapangan padel yang tidak memiliki PBG dapat segera dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha.




