Top
Begin typing your search above and press return to search.

Pramono sudah teken SE tentang penerapan WFH ASN DKI tiap Jumat

Pramono sudah teken SE tentang penerapan WFH ASN DKI tiap Jumat
X

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Balai Kota, Selasa (7/4/2026). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengaku telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/2026 tentang penerapan aturan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.

Adapun dalam surat edaran itu disebutkan proporsi pegawai ASN yang dapat melaksanakan WFH paling sedikit 25 persen atau paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai ASN pada subbidang/subbagian/seksi/subkelompok/unit kerja terkecil yang dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan jenis pekerjaan pada masing-masing unit kerja.

“Untuk Work From Home atau Work From Everywhere sebenarnya, saya sebagai Gubernur sudah menandatangani SE-nya. Jadi untuk masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) itu range-nya antara 25 sampai 50 persen yang melakukan Work From Home,” jelas Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa.

Dalam surat edaran itu juga disebutkan pegawai yang dapat melaksanakan WFH harus memenuhi kriteria, yakni tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman/disiplin, dan/atau memiliki masa kerja lebih dari dua tahun.

Pegawai yang melakukan WFH wajib melaporkan kehadiran secara daring melalui aplikasi presensi mobile sebanyak dua kali, yakni pukul 06.00-08.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB.

Pramono mengatakan, pihaknya akan terus memantau para ASN yang melakukan WFH dengan sistem yang sedang dikembangkan. Hal ini dilakukan agar produktivitas ASN di lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat terjaga dengan baik.

Para ASN yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku akan dikenakan sanksi berupa tidak diperkenankan untuk melakukan WFH dan/atau sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, SE tersebut juga akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dan/atau ketentua peraturan perundang-undangan.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire