Praperadilan Yaqut ditolak, kasus korupsi kuota haji berlanjut

Sidang putusan praperadilan Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/3/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Sidang putusan praperadilan Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/3/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Hakim menolak praperadilan Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas optimistis kebenaran terungkap dalam penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.
"Menimbang bahwa dengan demikian permohonan praperadilan pemohon ditolak untuk seluruhnya," kata Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Hakim mengadili dalam eksepsi bahwa menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya dalam putusan tersebut.
"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya dan dibebankan biaya perkara sejumlah nihil," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 dengan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencapai Rp622 miliar.
Dalam jawabannya, KPK menyebutkan, penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus kuota haji sudah sesuai prosedur hukum karena sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah. Bahkan, lebih dari 40 orang telah dimintai keterangannya sesuai Berita Acara Permintaan Keterangan atas nama Yaqut Cholil Qoumas.
Kemudian, Tim Hukum KPK menambahkan, penetapan tersangka Gus Yaqut telah melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, keterangan dan petunjuk sehingga syarat kecukupan bukti melalui dua alat bukti telah terpenuhi.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Di sisi lain, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.




