Top
Begin typing your search above and press return to search.

Pratu TB jadi tersangka kasus penembakan warga di Jayapura

Pratu TB jadi tersangka kasus penembakan warga di Jayapura
X

Barang bukti berupa kendaraan yang digunakan Pratu TB saat kabur seusai menembak warga sipil di kawasan Entrop, Kota Jayapura, Rabu malam (3/9) diserahkan ke Pom Kodam XVII Cenderawasih, Kamis sore (4/9). ANTARA/Evarukdijati.

Elshinta.com - Komandan Polisi Militer Kodam XVII Cenderawasih Kolonel CPM Laksono Puji Lisdyanto menegaskan, Pratu TB, pelaku penembakan terhadap warga di Entrop, Kota Jayapura, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pratu TB dikenakan pasal 338 KUHP jo pasal 80 UU tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Selain itu, Pratu TB yang merupakan anggota Pomdam XVII itu terancam dipecat dari Dinas TNI-AD," kata Kolonel CPM Laksono Puji Lisdyanto kepada ANTARA di Jayapura, Sabtu.

Dikatakan, penyidik sudah meminta keterangan dari lima orang saksi termasuk tiga rekan pelaku yang berada di dalam kendaraan.

Dari laporan yang diterima insiden penembakan yang terjadi pada Rabu (3/9) malam, berawal percekcokan antara korban (Obet Manaki) dengan pelaku terkait uang parkir, dan korban melakukan pemukulan mengenai bibir pelaku sehingga langsung dibalas pelaku tapi tidak kena lalu korban melarikan diri.

Tidak selang beberapa lama kemudian korban datang lagi dan melempari mobil yang ditumpangi pelaku dengan menggunakan batu kecil sebanyak dua kali sehingga pelaku mengejar dan menembak korban.

"Pratu TB ditangkap Kamis (4/9) dini hari dan sore harinya diserahkan ke POM untuk diproses lebih lanjut," kata Kolonel CPM Laksono.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire