Top
Begin typing your search above and press return to search.

Revisi UU Parpol, Istana tunggu hasil evaluasi lanjutan

Revisi UU Parpol, Istana tunggu hasil evaluasi lanjutan
X

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, menjawab pertanyaan wartawan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat (19/9/2025). ANTARA/Andi Firdaus.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, menyebut pemerintah mengikuti perkembangan wacana revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (UU Parpol).


Pras, sapaan akrab Prasetyo, menilai wacana merevisi UU Parpol juga bukan usulan baru, mengingat pada pemerintahan sebelumnya wacana itu juga telah berkembang dan dibicarakan publik.


"Itu, sebenarnya kan bukan sesuatu yang baru juga. Jadi, di masa pemerintahan sebelumnya juga itu sudah sempat dibahas, kemudian di beberapa forum, partai-partai politik juga menyampaikan hal tersebut sehingga kalau memang itu menjadi sebuah wacana, menjadi sebuah keharusan untuk kita memperbaiki, atau mencari sistem pemilihan kita yang jauh lebih baik, ya itu gak ada masalah juga," kata Pras menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat (19/9).


Dalam kesempatan yang sama, Pras tidak dapat berkomentar lebih lanjut saat ditanya poin-poin revisi karena pemerintah masih harus mengkaji dan mengevaluasi penerapan UU Parpol yang saat ini berlaku.


"Kita lihat kan dari evaluasinya seperti apa, yang mau diperbaiki sampai sejauh mana. Tentunya kita membutuhkan masukan dari banyak pihak, terutama juga dari partai-partai politik yang selama ini memang menjalankan fungsi tersebut," kata Pras.


Pras juga menyebut sejauh ini belum ada keputusan apapun yang dibuat oleh pemerintah mengenai revisi UU Parpol, termasuk menindaklanjuti wacana tersebut menjadi rancangan undang-undang inisiatif pemerintah.


"Belum, belum sampai ke situ," ujar Prasetyo Hadi.


Wacana merevisi UU Parpol diungkap dalam beberapa kesempatan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.


Yusril menilai partai politik harus dibenahi melalui revisi beberapa undang-undang, antara lain UU Pemilihan Umum, UU Parpol, dan UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD.


"Jadi, partai betul-betul harus kita benahi karena tidak mungkin kita menciptakan demokrasi kalau partai politiknya sendiri tidak demokratis," kata Yusril di Jakarta, Selasa (16/9).

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire