Sabtu ini emas Antam meroket Rp40.000 ke angka Rp3,085 juta/gr

Ilustrasi - Karyawan menunjukkan sampel emas batangan di Butik Emas Antam Setiabudi One, Jakarta, Rabu (15/10/2025). ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/to/pri. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Ilustrasi - Karyawan menunjukkan sampel emas batangan di Butik Emas Antam Setiabudi One, Jakarta, Rabu (15/10/2025). ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/to/pri. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, Sabtu, pukul 08.47 WIB, mengalami lonjakan Rp40.000 dari semula Rp3.045.000 menjadi Rp3.085.000 per gram.
Begitu pula untuk harga beli kembali (buyback) emas Antam kini turut naik ke angka Rp2.864.000 per gram.
Harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.592.500.
- Harga emas 1 gram: Rp3.085.000.
- Harga emas 2 gram: Rp6.110.000.
- Harga emas 3 gram: Rp9.140.000.
- Harga emas 5 gram: Rp15.200.000.
- Harga emas 10 gram: Rp30.345.000.
- Harga emas 25 gram: Rp75.737.000.
- Harga emas 50 gram: Rp151.395.000.
- Harga emas 100 gram: Rp302.712.000.
- Harga emas 250 gram: Rp756.515.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.512.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp3.025.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.




