Sejumlah pimpinan OJK mundur, OJK pastikan stabilitas sektor keuangan

Foto : OJK
Foto : OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa sejumlah pimpinan lembaga telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya, yakni Ketua Dewan Komisioner OJK, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, bersama jajaran pimpinan terkait telah menyampaikan pengunduran diri secara resmi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh proses pengunduran diri tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Mahendra Siregar menyampaikan bahwa pengunduran diri yang diajukan merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah-langkah pemulihan yang diperlukan demi menjaga kredibilitas dan integritas kelembagaan OJK.
OJK menegaskan bahwa pengunduran diri jajaran pimpinan tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, Wakil Ketua Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif, dan Deputi Komisioner yang mengundurkan diri untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku. Langkah ini dilakukan guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan tetap berjalan normal.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menegaskan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan publik.
“OJK memastikan seluruh fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan tetap berjalan secara efektif. Kami berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan serta kepercayaan publik melalui tata kelola yang kuat, transparan, dan akuntabel,” ujar Ismail.
OJK menegaskan akan terus menjalankan prinsip good governance, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan. Seluruh langkah yang diambil diarahkan untuk menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan, sekaligus memastikan stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terpelihara.
Robby Hatibie




