Sekda Tangerang pastikan ASN pemilik narkoba diproses hukum

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja (ANTARA/Azmi Samsul M)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja (ANTARA/Azmi Samsul M)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mendukung penuh langkah aparat kepolisian dalam proses hukum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Tangerang yang terlibat kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis ganja.
"Tetapi yang jelas hukum di kita sudah sangat keras bagaimana penggunaan narkoba ini. Yang jelas kami mengikuti proses hukumnya," kata Soma di Tangerang, Jumat.
Apabila ASN tersebut terbukti bersalah karena terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, maka sanksi berat sesuai peraturan internal di pemerintahannya juga akan dijatuhkan ke pegawai tersebut.
"Kita lihat nanti, walaupun sekarang mungkin baru terduga ya kita ikuti saja proses hukumnya, apabila dianggap bersalah mau tidak mau, mungkin secara teknis kita proses kepegawaiannya juga," ungkapnya.
Selain itu, ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam hal ini tidak akan memberikan perlindungan kepada aparatur sipil negara yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Kalau kasus seperti ini rasanya sih enggak, karena ini menyangkut perilaku pribadi ya, saya pikir itu sudah menjadi tanggung jawab mutlak pribadi yang bersangkutan," kata dia.
Sebelumnya, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang, Polda Banten, menangkap seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tangerang karena kedapatan memiliki narkoba jenis ganja.
Oknum ASN yang ditangkap itu berinisial AH (44). Ia terbukti sebagai pengguna dan terlibat dalam peredaran narkoba.
"Dia ditangkap bersama dua rekan lainnya yakni LK (24) dan IT (42) di daerah Parung, Bogor, Jawa Barat," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada.
Dalam pengungkapan perkara ini oknum ASN ini masuk dalam jaringan peredaran dan penyelundupan narkoba antar provinsi yakni Medan, Banten hingga Bali dengan modus pengiriman barang yang disembunyikan pada kerangka sepeda motor Vespa.
Indra menyebutkan, atas pengungkapan kasus penyelundupan ini, pihaknya berhasil menyita berbagai barang bukti di antaranya 10 linting ganja, lima paket kecil ganja, dan satu paket besar ganja seberat 350 gram, serta satu unit motor Vespa berisi 35 paket besar ganja.
Para tersangka mengaku kepada polisi, bahwa barang haram itu didapat dari seorang berinisial AS, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mendapat informasi bahwa IT sudah mengirim 35 paket besar ganja ke Denpasar, Bali. Tersangka IT menggunakan jasa ekspedisi," katanya.
Untuk mempertanggungjawaban perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup.




