Sengketa batas wilayah Jambi–Sumsel masih dibahas di Kemendagri

Bupati Kabupaten Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (29/10/2025). Ia menjelaskan bahwa tapal batas antara Jambi dan Sumatera Selatan masih dalam pembahasan Kemendagri. ANTARA/Agus Suprayitno.
Bupati Kabupaten Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (29/10/2025). Ia menjelaskan bahwa tapal batas antara Jambi dan Sumatera Selatan masih dalam pembahasan Kemendagri. ANTARA/Agus Suprayitno.
Proses penyelesaian sengketa tapal batas wilayah antara Provinsi Jambi dengan Sumatera Selatan (Sumsel) masih dalam pembahasan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Titik sengketa di Kecamatan Sungai Bahar, Mestong dan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi dengan sejumlah desa di Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin.
"Sudah rapat dengan Kementerian Dalam Negeri terkait tapal batas itu. Kini lagi berproses, karena memang ada hal yang prinsip ya," kata Bupati Kabupaten Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno di Muaro Jambi, Rabu.
Menurut bupati, pemerintah daerah Musi Banyuasin (Muba) dan Muaro Jambi masih berupaya mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Termasuk rencana Kemendagri untuk mengadakan diskusi kembali dengan melibatkan kedua gubernur dan kabupaten yang bersengketa.
Harapannya dengan sinergitas dan kerja sama antara kedua provinsi, permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik, sesuai dengan hasil rapat pembahasan usulan revisi Permendagri 126/2017 yang digelar di kantor Kemendagri pada 14 Oktober lalu.
Dalam rapat bersama Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Sesditjen Bina Adwil) bersama Biro Otonomi Daerah Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan, Bupati Muaro Jambi menyampaikan terdapat sejumlah desa di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, melakukan aktivitas kemasyarakatan, mulai dari akses kesehatan dan pendidikan di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Hal itu menjadi dasar Kabupaten Muaro Jambi mengajukan usulan revisi batas wilayah tersebut. Usulan revisi tersebut dimaksudkan untuk kepentingan bersama, terkait kepastian administrasi wilayah dan kenyamanan masyarakat yang tinggal di perbatasan.
"Kami berharap ada jalan keluar yang dapat menyelesaikan permasalahan ini, karena menyangkut dua kabupaten dan dua provinsi," ujarnya.




