Spotify resmi dukung proposal Indonesia di WIPO soal tata kelola royalti global

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengapresiasi atas dukungan Spotify usulan tata kelola royalti global. Foto : Humas KemenKum
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengapresiasi atas dukungan Spotify usulan tata kelola royalti global. Foto : Humas KemenKum
Pemerintah Indonesia mendapat dukungan dari platform musik digital Spotify terhadap proposal pengelolaan royalti global yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengapresiasi atas dukungan Spotify terhadap usulan yang bertajuk 'The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment.' "Terima kasih kepada Spotify yang telah menyampaikan dukungannya terhadap tata kelola royalti di Indonesia. Kami akan terus memantau keberlanjutan proposal ini demi kemaslahatan global," ujar Supratman di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Menurut Supratman, proposal tersebut merupakan langkah konkret pemerintah untuk memperkuat ekosistem industri musik digital, sehingga para pencipta dan pemilik hak cipta dapat memperoleh manfaat ekonomi secara adil. "Ini merupakan langkah penting untuk memastikan tata kelola royalti yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi para pemilik hak cipta," tegasnya.
Melalui surat resmi kepada Kemenkumham, Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah JAPAC Spotify, Vineeta Dixit, menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya Indonesia membangun sistem royalti yang transparan dan akuntabel.
"Kami mengapresiasi komitmen Kementerian untuk memastikan tata kelola royalti di Indonesia tetap transparan, akuntabel, dan adil bagi seluruh pemegang hak. Reformasi LMKN dan LMK yang dilakukan pemerintah merupakan langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan dan efisiensi di industri," ujar Dixit.
Spotify menegaskan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lain guna memperkuat mekanisme pengumpulan dan distribusi royalti, sekaligus memastikan seniman dan pencipta lagu mendapatkan kompensasi yang layak.
"Kami berharap dapat berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan pihak terkait untuk memperkuat tata kelola royalti di Indonesia dan memastikan para kreator memperoleh haknya secara adil," tambah Dixit.
Proposal Indonesia diserahkan ke WIPO
Proposal Indonesia mengenai instrumen hukum internasional pengelolaan royalti di lingkungan digital ini merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian — antara Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Proposal tersebut telah disampaikan kepada World Intellectual Property Organization (WIPO) pada 14 Oktober 2025 sebagai langkah strategis Indonesia untuk memperjuangkan keadilan ekonomi bagi pencipta dan pelaku industri kreatif di tingkat global.
Sebelumnya, pada 8 Oktober 2025, Spotify dan Kemenkumham telah menggelar audiensi guna membahas kolaborasi memperkuat perlindungan hak cipta di era digital. Dalam kesempatan itu, kedua pihak juga menyerukan pentingnya partisipasi masyarakat untuk mendukung ekosistem musik yang sehat dengan hanya mengakses konten melalui platform resmi dan berlisensi.
Robby Hatibie