Tawuran di Jakpus, delapan pemuda berhasil diamankan

Petugas saat menunjukkan barang bukti beserta depan remaja yang diduga terlibat tawuran di Jakarta, Sabtu (29/11/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakpus
Petugas saat menunjukkan barang bukti beserta depan remaja yang diduga terlibat tawuran di Jakarta, Sabtu (29/11/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakpus
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap delapan pemuda beserta dua bilah senjata tajam jenis celurit karena terlibat tawuran di bawah Flyover Roxy, Gambir, Jakarta Pusat, pada Sabtu dini hari.
"Tim kami menerima laporan warga terkait aksi tawuran di lokasi. Setelah mendatangi tempat kejadian, tim berhasil menangkap delapan pemuda yang sedang terlibat tawuran serta mengamankan senjata tajam yang mereka bawa," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol KBP Susatyo Condro Purnomo di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, delapan pemuda yang diamankan oleh petugas masing-masing berinisial DP (21), AS (18), AK (19), FA (21), MT (16), RS (14), RF (16), dan MA (16).
"Ini menunjukkan keseriusan kami menindak segala bentuk gangguan keamanan di Jakarta Pusat," ujarnya.
Susatyo menambahkan, pihaknya juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif mendidik dan mengawasi putra-putrinya. Jangan sampai salah pergaulan.
Selain itu, ia mengimbau agar mereka mengingatkan anak-anak untuk tidak keluar malam tanpa keperluan. Berikan kegiatan yang positif untuk masa depan mereka.
"Peran orang tua sangat penting untuk mencegah anak-anak terjerumus ke perbuatan yang merugikan," katanya.
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander menambahkan, patroli dilakukan secara cepat, sehingga potensi kericuhan dapat dicegah.
Setelah mengetahui kedatangan tim, kata dia, para pelaku mencoba melarikan diri. Berkat koordinasi yang baik, tim berhasil menangkap mereka dan membawa barang bukti ke Mako Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan berupa dua bilah celurit," katanya.
Para pelaku diancam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara karena membawa atau menguasai senjata tajam di muka umum.




