TB Hasanudin : Timwas Intelijen DPR berwenang mendalami kasus aktivis KontraS
Tim Pengawas Intelijen DPR dapat memanggil pihak yang diduga terlibat untuk dimintai keterangan

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanudin. Foto : Istimewa
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanudin. Foto : Istimewa
Dorongan untuk mengaktifkan Tim Pengawas Intelijen (Timwas Intelijen) DPR RI menguat menyusul kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanudin menilai mekanisme pengawasan intelijen perlu dioptimalkan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
"Itu sebagai wujud dari pelaksanaan Undang-Undang Intelijen, dibentuk namanya Tim Pengawas Intelijen," ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).
Ia menjelaskan, Timwas Intelijen beranggotakan unsur pimpinan Komisi DPR, fraksi berjumlah 13 orang.
"Memiliki kewenangan untuk bergerak ketika muncul kasus di ranah intelijen yang menimbulkan pertanyaan luas di masyarakat. Dalam pelaksanaannya, tim dapat memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat untuk dimintai keterangan.
"Itu bisa ketika ada sebuah kasus yang menyangkut ranah intelijen yang menimbulkan banyak pertanyaan bahkan keresahan akibat dari tindakan operasi intelijen, maka Komisi itu dapat memanggil pemerintah," paparnya.
Menurutnya, Timwas tidak perlu membentuk tim baru karena sudah memiliki struktur dan kewenangan yang jelas. Namun, pelaksanaan tugasnya tetap membutuhkan persetujuan atau perintah dari DPR.
"Karena di dalam undang-undangnya tidak ada, seharusnya cukup dengan Ketua Komisi saja. Dan mereka itu semuanya disumpah lho untuk melaksanakan tugas itu. Dan sudah ketika selesai dilantik, kemudian anggota Komisi I ini terbentuk, lalu tim intelijen ini ditunjuk, dan mereka disumpah" ujarnya
Lebih lanjut, TB Hasanuddin menilai Timwas Intelijen memiliki fungsi yang serupa dengan tim pencari fakta, khususnya dalam mengungkap substansi suatu kasus. Hal ini penting sebagai bagian dari upaya membuka ruang transparansi di sektor intelijen yang selama ini dikenal tertutup.
"Ya, tim pencari fakta mungkin juga ya dalam hal substansinya, tapi ini dibentuk di lingkungan Komisi I sebagai wujud dari amanat undang-undang. Nah, ketika lahir undang-undang ini, bagaimana caranya supaya intelijen pun bukan badan yang tidak bisa ditembus. Nah, sekarang kita praktikkan dong," pungkas TB Hasanuddin
Arie Dwi Prasetya




