Top
Begin typing your search above and press return to search.

Terdakwa TPPO anak ke Malaysia dituntut 10 tahun penjara

Terdakwa TPPO anak ke Malaysia dituntut 10 tahun penjara
X

Terdakwa TPPO mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu (17/12/2025). ANTARA/M Haris SA

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut seorang wanita paruh baya terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yakni menjual seorang anak perempuan berusia 16 tahun ke Malaysia, dengan pidana 10 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luthfan Al-Kamil dalam persidangan dengan majelis hakim diketuai Zulkarnain di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu.

Terdakwa atas nama Rohamah, berusia 56 tahun, warga Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Terdakwa hadir ke persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama enam bulan kurungan.

JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar restitusi sebesar Rp117,38 juta. Jika terdakwa tidak membayar restitusi maka dipidana selama enam kurungan.

Terdakwa, kata JPU, terbukti bersalah melakukan tindak pidana tindak pidana pengiriman anak ke luar negeri dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dakwaan alternatif pertama lebih subsidair," kata Luthfan Al-Kamil.

Berdasarkan fakta di persidangan, JPU menyatakan terdakwa terlibat pengiriman seorang perempuan yang masih di bawah umum keluar negeri. Anak perempuan tersebut tereksploitasi, sehingga anak tersebut menderita luka atau hilangnya fungsi reproduksinya.

Korban, kata JPU, pada Oktober 2024 dibawa terdakwa bersama sejumlah orang lainnya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) ke Malaysia dari Kabupaten Aceh Utara melalui Dumai, Provinsi Riau.

Di Malaysia, terdakwa bersama seorang perempuan membawa korban ke sebuah hotel. Di hotel tersebut, terdakwa menyerahkan korban kepada pengelola hotel. Terdakwa bersama perempuan itu menerima uang sebesar RM25 ribu.

"Korban mengalami eksploitasi dan dipekerjakan sebagai wanita penghibur. Saat berangkat ke Malaysia, korban menggunakan identitas orang lain," kata JPU Luthfan Al-Kamil

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.

Rohamah ditangkap tim Polresta Banda Aceh di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, pada 19 Juni 2025 setelah sebelumnya sempat menjadi buronan. Terdakwa berada di bandara tersebut hendak ke Malaysia.

Wanita paruh baya tersebut ditangkap atas keterlibatan tindak pidana perdagangan orang dengan menjual seorang gadis berusia 16 tahun, warga Kabupaten Aceh Besar. Korban sebelumnya ditemukan menjadi pekerja seks komersial di Malaysia pada Desember 2024.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire