Top
Begin typing your search above and press return to search.

Tiga ASN Pemkab Sorong jadi tersangka korupsi

Tiga ASN Pemkab Sorong jadi tersangka korupsi
X

Tiga ASN Kabupaten Sorong resmi ditahan Kejati Papua Barat sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kota Sorong, Rabu (15/4/2026) ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu

Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan tiga orang aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran pengadaan barang dan jasa tahun 2023.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Papua Barat Joshua Wanma di Sorong, Kamis, mengatakan ketiga tersangka berinisial TS, MS, dan DYO yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran Setda Kabupaten Sorong.

Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp54 miliar.

Menurut dia, penetapan tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan secara intensif, termasuk didukung temuan audit awal BPK RI.

"Total anggaran dalam kegiatan ini sekitar Rp111 miliar, baik dari APBD induk maupun perubahan. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya penyimpangan signifikan," ujarnya.

Ia menjelaskan modus yang digunakan para tersangka terbilang sistematis, di antaranya dengan memanfaatkan empat rekening dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk mengalirkan dana, namun realisasinya tidak sesuai dengan peruntukan.

Selain itu, pencairan anggaran disebut dilakukan berdasarkan perintah, baik tertulis maupun lisan, tanpa didukung dasar yang sah sesuai ketentuan.

"Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 34 hingga 35 orang saksi serta menyita lebih dari 400 dokumen sebagai barang bukti. Proses pendalaman masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru," ujarnya.

Setelah menjalani pemeriksaan maraton sejak pagi hingga malam hari di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, ketiga tersangka resmi ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 15 April hingga 4 Mei 2026 di Lapas Kelas II B Sorong.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara yang cukup besar serta dugaan lemahnya pengawasan dalam pengelolaan keuangan daerah.

"Kejati Papua Barat menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara tersebut secara tuntas," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

"Proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan transparan guna memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat," katanya.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire