Top
Begin typing your search above and press return to search.

Tim gabungan tangkap dua pelaku perdagangan tapir di Pasaman

Tim gabungan tangkap dua pelaku perdagangan tapir di Pasaman
X

Tim gabungan mengamankan pelaku perdagangan tapir di Nagari Pintu Padang, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman, Selasa (3/3/2026). ANTARA/HO-BKSDA Sumbar

Tim Gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat menangkap dua pelaku jaringan perdagangan satwa dilindungi jenis tapir (Tapirus indicus) di Nagari Pintu Padang, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman, Selasa (3/3) malam.

Tim gabungan terdiri atas Resor Konservasi Wilayah I Pasaman BKSDA Sumbar, Satreskrim Polres Pasaman, KPHL Pasaman Raya dan Centre for Orangutan Protection (COP) menangkap dua pelaku dengan inisial M (39) dan HW (45), keduanya warga Pasaman.

"Kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk proses selanjutnya," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar Antonius Vevri didampingi Kepala Resor Konservasi Wilayah I Pasaman BKSDA Sumbar Edi Susilo di Lubuk Basung, Rabu.

Ia mengatakan penangkapan dua pelaku hasil pengembangan terhadap pelaku tindak pidana memburu, menangkap, melukai, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, beberapa waktu lalu.

Tim gabungan bergerak dari Polres Pasaman menuju Pintu Padang dengan tujuan melakukan pengembangan penanganan kasus perdagangan satwa dilindungi yang sebelumnya dengan dua pelaku telah ditangkap, Kamis (26/2) malam.

Informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang melakukan pemburuan satwa yang dilindungi jenis tapir (Tapirus indicus) berada di Sei Bilut, Nagari Muara Tais, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman.

Sesampai di lokasi, tim gabungan langsung mengamankan M yang diduga berperan mencari pembeli satwa yang dilindungi itu.

Tim kemudian melakukan pengembangan penanganan kasus itu dengan mendapatkan pelaku HW yang diduga sebagai orang yang berperan memburu dan menjerat tapir di Jorong Rumbai, Nagari Muara Tais, Kecamatan Mapat Tunggul.

"Tidak ada perlawanan dari kedua pelaku saat penangkapan tersebut," katanya.

Sebelumnya, BKSDA Sumbar bersama Polres Pasaman, KPHL Pasaman Raya dan COP menangkap dua pelaku kasus itu dengan inisial RH dan AF, keduanya warga Kabupaten Limapuluh Kota saat membawa tapir menggunakan kendaraan roda empat dengan merek Isuzu Traga, warna putih menggunakan terpal warna hitam dengan nomor polisi BA 8108 CAA, Kamis (26/2).

Kedua pelaku ditangkap saat membawa satwa dilindungi ke Medan Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire