Top
Begin typing your search above and press return to search.

Tim investigasi: Tidak ada pelanggaran perusahaan tambang di Pohuwato

Tim investigasi: Tidak ada pelanggaran perusahaan tambang di Pohuwato
X

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede menyampaikan hasil investigasi yang dilakukan tim gabungan pada perusahaan tambang emas di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Selasa (10/2/2026). ANTARA/Zulkifli Polimengo

Tim investigasi gabungan dari berbagai unsur secara resmi menyatakan tidak menemukan adanya pelanggaran pada perusahaan tambang di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dikrimsus) Polda Gorontalo Komisaris Besar Polisi Maruly Pardede di Gorontalo, Selasa mengatakan sebelumnya pelaksanaan investigasi di kawasan perusahaan tambang itu dilaksanakan pada tanggal 28-29 Januari 2026.

"Setelah melakukan penelusuran di lokasi serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli, tim investigasi tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan, baik yang tergolong pada unsur kesengajaan atau kelalaian," kata Maruly.

Tim investigasi dibentuk atas dasar permintaan sekaligus protes masyarakat di Pohuwato, yang menuding aktivitas perusahaan tambang emas dalam hal ini PT PETS adalah penyebab terjadinya bencana banjir bandang di wilayah itu.

Atas dasar hal tersebut, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo menginstruksikan pembentukan tim investigasi, yang melibatkan berbagai unsur terkait dari dari kepolisian, pemerintah daerah, instansi vertikal, akademisi dan tokoh masyarakat yang berkompeten dan memiliki legitimasi.

Selain pemantauan langsung di lokasi dan pemeriksaan para saksi, tim investigasi juga melakukan penelusuran terkait kelengkapan dokumen perizinan.

Kesimpulannya, kata dia, dalam hal ini tim investigasi atau penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo tidak menemukan adanya unsur pidana atau pelanggaran hukum, atau dalam kata lain pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-undang Lingkungan Hidup Pasal 98, maupun Undang-undang tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Pasal 158.

"Jika dilihat filsafanya, pertambangan adalah merusak lingkungan tapi ada unsur pasal yang diatur dalam undang-undang bahwa bagaimana upaya mengolah kerusakan tersebut agar tidak menimbulkan masalah atau bencana alam," imbuhnya.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire