Top
Begin typing your search above and press return to search.

Tuduhan pemerasan pajak VSM di Karawang dinilai keliru

Tuduhan pemerasan pajak VSM di Karawang dinilai keliru
X

Ilustrasi - Kegiatan galian C. (ANTARA/Andreas Fitri Atmoko/dok)

Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (PUSTAKA) menyebutkan tuduhan dugaan tindak pidana pemerasan dalam penagihan pajak galian C oleh Pemerintah Kabupaten Karawang, Jabar kepada PT Vanesha Sukma Mandiri merupakan hal keliru.

Direktur PUSTAKA, Dian Suryana di Karawang, Kamis mengatakan penagihan pajak galian C atau pajak mineral bukan logam dan batuan oleh Pemkab Karawang terhadap PT Vanesha Sukma Mandiri (VSM) pada Jumat malam (8/8) sekitar pukul 23.00 WIB tidak masuk dalam pasal 368 KUHP.

"Ini harus kami sampaikan, karena ada pihak yang melaporkan ke Polda Jabar karena beranggapan kegiatan penagihan pajak itu masuk katagori dugaan pemerasan," katanya.

Ia menyampaikan, kegiatan penagihan pajak galian C oleh Pemkab Karawang tidak bisa disamakan dengan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP.

"Kalau pasal 368 KUHP jelas mensyaratkan adanya pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta keuntungan pribadi yang melawan hukum," katanya.

Sementara dalam peristiwa penarikan pajak galian C atau pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) oleh Pemkab Karawang terhadap PT VSM, itu tidak masuk dalam pasal 368 KUHP.

"Dalam kasus ini, Pemkab Karawang menagih pajak bertindak dalam kerangka kewenangan fiskal, bukan untuk kepentingan pribadi. Jadi tidak ada dasar hukum menyebutnya pemerasan," katanya.

Ditambah lagi PT VSM ternyata telah memiliki Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) sejak Juli 2024. Dengan adanya izin resmi, perusahaan sah melakukan kegiatan usahanya, sekaligus wajib memenuhi kewajiban hukum, termasuk membayar pajak daerah.

"Kalau sudah punya izin resmi, otomatis kewajiban pajak melekat. Tidak bisa kemudian ketika ditagih, malah ada yang menganggap sebagai pemerasan," kata dia.

Selain itu, surat yang dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang juga secara tegas merujuk pada dasar hukum pajak daerah, di antaranya Peraturan Bupati Nomor 31 tahun 2024 tentang tata cara pemungutan Pajak Daerah pada Pasal 22 ayat 6, UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

"Jadi penagihan pajak bernilai miliaran rupiah yang dilakukan oleh Pemkab Karawang kepada PT VMS ini bukan tindakan sepihak, tapi perintah undang-undang," katanya.

Dian menjelaskan, dalam praktiknya dikabarkan Pemkab Karawang bahkan telah memberikan diskresi berupa skema pembayaran berjenjang agar PT VSM bisa menyesuaikan kewajiban pajak dengan kondisi usaha. Namun saat penagihan berlangsung sempat terjadi perlawanan sebelum akhirnya pembayaran dilakukan.

"Itu bukti bahwa Pemkab menjalankan kewenangan sesuai prosedur. Kalau pajak tidak ditagih, justru menimbulkan risiko kebocoran PAD," kata dia.

Menurutnya, karena pajak daerah termasuk dalam kategori keuangan negara, maka kebocoran penerimaan pajak berpotensi menimbulkan permasalahan hukum baru.

Dian menyebutkan bahwa pajak merupakan instrumen pembangunan daerah

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire