Tutup sementara SPPG bermasalah, Pemerintah evaluasi kasus keracunan MBG
SPPG wajib memiliki sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat kelayakan

Pemerintah gelarrakor bersama Kemenks, Kemendagri, Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Badan POM, dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menindaklanjuti keracunan MBG, Jakara, Minggu (28/9) Foto : Radio Elshinta Rizki Rian S)
Pemerintah gelarrakor bersama Kemenks, Kemendagri, Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Badan POM, dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menindaklanjuti keracunan MBG, Jakara, Minggu (28/9) Foto : Radio Elshinta Rizki Rian S)
Pemerintah menutup sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermasalah sebagai langkah menangani kasus keracunan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah.
“SPPG yang bermasalah ditutup untuk sementara, dilakukan evaluasi, dan investigasi,” hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam jumpa pers di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Minggu (28/9/2025).
Zulkifli sebelumnya memimpin rapat koordinasi bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Badan POM, dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menyikapi Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan MBG.
“Kami menegaskan, insiden bukan sekadar angka tetapi menyangkut keselamatan generasi penerus,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, pemerintah menyepakati percepatan perbaikan serta penguatan tata kelola di BGN. Salah satunya menyangkut kedisiplinan, kualitas, dan kemampuan juru masak, tidak hanya di lokasi terjadinya keracunan, tetapi di seluruh SPPG.
Selain itu, kata Zulhas, setiap SPPG juga diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat kelayakan.
Dengan Kejadian Luar Biasa (KLB) ini, pemerintah menekankan pentingnya peran lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam perbaikan program agar pelaksanaan MBG lebih aman serta terjamin dari sisi keamanan pangan.
Rizki Rian Saputra