Ulama Lebak-Banten minta perusak hutan dan gunung dihukum

Ulama kharismatik Kabupaten Lebak, Provinsi Banten KH Hasan Basri. ANTARA/Mansur
Ulama kharismatik Kabupaten Lebak, Provinsi Banten KH Hasan Basri. ANTARA/Mansur
Ulama kharismatik Kabupaten Lebak, Provinsi Banten KH Hasan Basri mengatakan pelaku perusak hutan dan gunung harus diproses hukum untuk memberikan efek jera, karena bisa menimbulkan pencemaran lingkungan hingga bencana alam.
"Semua pelaku perusak hutan dan gunung itu harus diproses sesuai peraturan yang berlaku," kata Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hasanah Cihelang Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten itu di Lebak, Selasa malam.
Mengutip Alquran Surah Arum 41, ia menjelaskan bahwa kerusakan di darat maupun di laut akibat perbuatan manusia dapat menimbulkan bencana, seperti pencemaran lingkungan, baik udara, air, bumi atau kerugian, dan tujuannya adalah agar manusia sadar dan kembali bertobat.
Karena itu, kawasan hutan jangan sampai dilakukan kerusakan dengan melakukan penebangan pohon juga gunung tidak boleh dilakukan penggundulan dengan eksploitasi pertambangan ilegal.
Menurut dia, jika kawasan lingkungan hutan dan gunung itu kondisinya rusak tentu dapat mengakibatkan bencana longsor dan banjir juga pencemaran lingkungan, terlebih adanya aktivitas penambang emas ilegal.
"Penambang emas ilegal menggunakan bahan kimia, seperti sianida dan merkuri, sehingga dapat membahayakan terhadap manusia," katanya.
Oleh karenanya, pihaknya mendukung pelaku perusak kawasan hutan dan gunung ditindak tegas dan diproses hukum.
Menurut ajaran Islam bahwa kegiatan perusak hutan dan gunung, hukumnya haram dan tidak boleh dilakukan, karena bisa membawa kemudaratan bagi umat manusia.
"Kita boleh mengeksploitasi pertambangan setelah ada kajian khusus yang diterbitkan oleh pemerintah," katanya.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa penambangan ilegal di kawasan konservasi hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) telah menimbulkan kerusakan lingkungan sekaligus risiko keselamatan bagi masyarakat sekitar.
Oleh karena itu, langkah penertiban dinilai mendesak untuk dipercepat.
"Tadi kita membahas terkait penertiban kawasan konservasi hutan dari penambang -penambang liar," ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Banten, Irjen Polisi Hengki mengatakan kepolisian mengungkap 10 kasus penambangan ilegal selama periode Oktober–November 2025, terdiri dari lima kasus galian C dan lima kasus pertambangan emas tanpa izin di wilayah Serang, Tangerang, dan Lebak.
Sebanyak delapan tersangka dan sejumlah alat berat diamankan sebagai barang bukti.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal di seluruh Indonesia.
"Penambangan ilegal harus ditindak secara tegas dan tanpa pandang bulu sebagai wujud komitmen negara untuk melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga kelangsungan lingkungan hidup," ujarnya.




