Top
Begin typing your search above and press return to search.

Upaya damai gugatan RSPI Bintaro gagal, mediasi kembali buntu

Upaya damai gugatan RSPI Bintaro gagal, mediasi kembali buntu
X

Sumber foto: Radio Elshinta

Proses sidang gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 296/Pdt.G/2026/PN.Tng di Pengadilan Negeri Tangerang yang diajukan oleh Fera Trihanna terhadap Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Bintaro Jaya dan tenaga kesehatan berinisial NAL kembali berlanjut. Pada Rabu (11/3), perkara tersebut memasuki agenda mediasi kedua di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian saat pemasangan infus yang diduga menyebabkan cedera saraf pada tangan kanan korban.

Kuasa hukum penggugat, Wilkins Saragih SH, mengatakan sidang mediasi kembali tidak berjalan sesuai harapan kliennya. Pihak penggugat berharap adanya tanggapan dari pihak rumah sakit agar perkara tersebut dapat diselesaikan melalui jalur damai.

Dalam proses mediasi, pihak penggugat telah mengajukan usulan pengurangan nilai tuntutan ganti rugi. Dari gugatan awal sebesar Rp12 miliar, yang di dalamnya termasuk Rp5 miliar kerugian material, pihak penggugat mengusulkan penyelesaian damai dengan nilai Rp5 miliar untuk menutup perkara tersebut.

"Kami sebelumnya sudah menyampaikan usulan mediasi melalui email agar proses ini bisa mendapatkan tanggapan dengan cepat. Pada intinya, usulan perdamaian kami menuntut ganti rugi agar klien kami dapat menjalani pengobatan, pemulihan, serta menutup kerugian akibat kehilangan pekerjaan selama masa pemulihan. Dari tuntutan awal Rp12 miliar, pada mediasi ini kami hanya meminta Rp5 miliar untuk penyelesaian damai dengan pihak RSPI," kata Wilkins.

Namun, perwakilan rumah sakit menyampaikan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan alasan pihaknya sebelumnya telah memenangkan perkara dalam sidang Majelis Disiplin Profesi (MDP).

Kuasa hukum penggugat menilai proses sidang di MDP tidak berlangsung transparan dan berimbang. Menurutnya, saksi maupun ahli yang dihadirkan tidak dapat diuji secara langsung melalui proses tanya jawab oleh pihak penggugat. Selain itu, pihaknya juga tidak dapat melakukan pemeriksaan silang terhadap keterangan para saksi.

Akibatnya, majelis MDP dinilai hanya melakukan pemeriksaan secara internal dan lebih menitikberatkan pada aspek formalitas terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam Undang-Undang Kesehatan. Sementara itu, aspek lain seperti dugaan ketidakkompetenan tenaga kesehatan maupun kualitas pelayanan rumah sakit dinilai tidak dipertimbangkan secara menyeluruh, meski hal tersebut diduga menyebabkan kerugian bagi pasien.

Wilkins menegaskan pihak penggugat akan tetap melanjutkan perkara tersebut ke agenda sidang selanjutnya.

Kasus ini bermula dari tindakan medis yang dilakukan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSPI Bintaro Jaya pada 11 Juni 2024. Saat itu, Fera Trihanna datang dengan keluhan gangguan pencernaan.

Dalam proses penanganan, tenaga kesehatan berinisial NAL melakukan pemasangan infus yang diduga tidak dilakukan secara hati-hati sehingga mengakibatkan cedera saraf berupa lesi nervus radialis pada tangan kanan korban.

Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, korban terlebih dahulu menempuh upaya dengan melaporkan kasus tersebut ke Majelis Disiplin Profesi (MDP). Namun, dalam putusannya MDP menolak pengaduan tersebut dengan menilai tenaga kesehatan yang bersangkutan telah memberikan pelayanan sesuai dengan sertifikat kompetensi yang dimilikinya.

Kuasa hukum korban mempertanyakan pertimbangan tersebut. Menurutnya, kepemilikan sertifikat kompetensi tidak serta-merta menjamin tidak terjadinya kelalaian dalam pelaksanaan tindakan medis.

Dalam proses pemeriksaan di MDP, salah satu ahli juga disebut telah menerangkan adanya hubungan sebab akibat antara tindakan pemasangan infus dengan cedera yang dialami korban. Oleh karena itu, pihak penggugat menduga tindakan tersebut menjadi penyebab timbulnya lesi nervus radialis pada tangan kanan korban.

Sejak kejadian pada 2024 hingga saat ini, korban disebut masih merasakan nyeri serta gangguan fungsi pada tangan kanannya. Kondisi yang berkepanjangan tersebut juga disebut membuat korban kehilangan kepercayaan terhadap upaya pengobatan yang dilakukan oleh RSPI Bintaro Jaya.

Atas dasar itu, korban mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang dan menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialaminya.

Kuasa hukum korban juga menegaskan bahwa RSPI Bintaro Jaya sebagai institusi yang menaungi tenaga medis dan tenaga kesehatan berkewajiban bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaian pihak tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Mus Mulyadi)

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire