Vape disorot jadi modus narkoba, pakar : Larangan perlu dipertimbangkan
Pakar farmasi menilai vape berisiko ganda selain merusak paru-paru, menjadi celah baru peredaran narkotika melalui cairan yang sulit diawasi

Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan vape dalam RUU Narkotika saat Raker bersama Komisi III DPR Selasa (7/4/2026) karena ditemukan kandungan zat berbahaya seperti sabu dan etomidate dalam cairan rokok elektrik yang beredar di masyarakat. Foto : Radio Elshinta Arie Dwi Prasetyo
Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan vape dalam RUU Narkotika saat Raker bersama Komisi III DPR Selasa (7/4/2026) karena ditemukan kandungan zat berbahaya seperti sabu dan etomidate dalam cairan rokok elektrik yang beredar di masyarakat. Foto : Radio Elshinta Arie Dwi Prasetyo
Penggunaan rokok elektrik atau vape kian disorot setelah muncul indikasi penyalahgunaan sebagai media konsumsi narkotika. Ketua Umum PASI (Perkumpulan Apoteker Sejahtera Indonesia) Brigjen Pol (P) Apt. Drs Mufti Djusnir M.Si menilai, wacana pelarangan vape yang tengah dibahas pemerintah dan DPR patut dipertimbangkan sebagai langkah pencegahan.
“Saya pikir itu langkah yang sangat baik, karena bisa mengurangi peluang penyalahgunaan ke depan,” kata Mufti dalam wawancara Edisi Pagi Radio Elshinta Minggu (12/04/2026).
Menurutnya, vape tidak hanya menimbulkan risiko kesehatan seperti rokok pada umumnya, tetapi juga membuka celah baru dalam praktik penyalahgunaan narkotika. Ia menyebut ada dua dampak utama yang perlu diwaspadai.
Pertama, dari sisi kesehatan. Mufti menjelaskan, mekanisme vape yang hanya memanaskan cairan hingga menguap menyebabkan partikel yang dihirup tidak sepenuhnya stabil. Uap tersebut masuk ke paru-paru dan berpotensi mengganggu penyerapan oksigen.
“Uap yang dihirup itu belum sempurna, masuk ke paru-paru dan mengikat oksigen, sehingga paru-paru terbebani. Dalam jangka panjang bisa berujung gagal paru-paru,” ujarnya.
Ia merujuk sejumlah temuan dalam jurnal internasional, termasuk laporan dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), yang menunjukkan adanya kasus gangguan paru hingga fatal akibat penggunaan zat melalui vape.
Risiko kedua yang dinilai lebih serius adalah penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika. Mufti mengungkapkan, cairan vape kerap dicampur dengan berbagai zat terlarang.
“Sudah banyak ditemukan vape yang disubstitusi dengan narkotika seperti sabu, etomidate, hingga mephedrone. Ini sangat berbahaya karena dosisnya tidak terukur,” tegasnya.
Ia menjelaskan, zat seperti etomidate yang sejatinya merupakan obat anestesi medis dapat memberikan efek cepat pada sistem saraf jika disalahgunakan. Ketika dicampurkan dalam cairan vape tanpa pengawasan medis, risiko yang ditimbulkan menjadi berlipat.
“Kalau dipakai tanpa dosis yang tepat, apalagi dicampur secara ilegal, efeknya bisa menyebabkan hilang kesadaran hingga risiko fatal,” ujar Mufti yang juga ahli kimia farmasi BNN.
Mufti juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap peredaran cairan vape di Indonesia. Ia menyebut, hingga kini belum ada kejelasan izin edar untuk banyak produk liquid yang beredar di pasaran.
“Yang kita lihat sekarang, pajaknya ada, tapi izin edarnya belum jelas. Ini yang membuat risikonya semakin besar,” kata dia.
Kondisi tersebut, lanjutnya, membuat vape menjadi “fasilitas” yang mudah dimanfaatkan oleh jaringan pengedar narkoba. Dalam situasi ini, regulasi menjadi krusial untuk menutup celah penyalahgunaan.
“Kalau fasilitasnya tidak diatur dengan baik, maka akan terus dimanfaatkan untuk penyalahgunaan,” ujarnya.
Meski demikian, Mufti menekankan bahwa kebijakan pelarangan atau pengaturan vape tidak bisa dilakukan sepihak. Diperlukan koordinasi lintas instansi, mulai dari Kementerian Kesehatan, Badan POM, hingga Badan Narkotika Nasional (BNN) dan DPR.
Ia menegaskan, fokus utama seharusnya bukan hanya pada produk, melainkan pada upaya menyeluruh untuk mencegah penyalahgunaan narkotika.
“Yang paling penting adalah bagaimana mencegah narkotika tidak disalahgunakan dan tidak merusak generasi bangsa ke depan,” pungkas Mufti.




