Wabup Hendri diamankan KPK terkait proyek di Rejang Lebong

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2026). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2026). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri karena diduga mengetahui proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
“Jadi, kenapa? Karena tentunya wakil bupati, selain bupati dan kepala dinas, mengetahui juga terkait dengan proyek-proyek tersebut,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Selain itu, KPK menduga Bupati dan Wabup Rejang Lebong merupakan satu kesatuan karena menjadi pasangan kepala daerah sejak Pilkada 2024.
Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK sempat menangkap dan membawa Hendri ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif.
“Kami mengharapkan informasi dari yang bersangkutan, saudara wakil bupati ini terkait dengan kegiatan-kegiatan atau proyek-proyek yang ada di Bengkulu, khususnya di Rejang Lebong,” katanya.
Walaupun demikian, dia mengatakan KPK kemudian tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan status Hendri sebagai tersangka, sehingga yang bersangkutan dipulangkan setelah diperiksa di Jakarta.
Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wabup Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.
Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk suap.
KPK pada 11 Maret 2025 mengumumkan identitas para tersangka tersebut, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Mereka menjadi tersangka dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025–2026.




