Wamenaker tekankan peran audit K3 yang independen

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor saat menjadi keynote speaker Peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2026 di PT IDSurvey (Persero), Sabtu (28/2/2026). ANTARA/HO-Kemnaker RI
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor saat menjadi keynote speaker Peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2026 di PT IDSurvey (Persero), Sabtu (28/2/2026). ANTARA/HO-Kemnaker RI
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan pentingnya independensi dari lembaga audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Wamenaker dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, mengatakan hal ini karena aspek K3 tidak boleh ditawar, mengingat satu kelalaian dalam keselamatan kerja bisa menghentikan operasional, merusak reputasi perusahaan, bahkan mengubah hidup sebuah keluarga dalam sekejap.
“Independensi sebagai lembaga audit harus dijaga. Jangan sampai ada celah atau pembiaran terhadap potensi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” kata dia.
Menurutnya, audit penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) bukan sekadar memeriksa dokumen, tetapi memastikan sistem keselamatan benar-benar berjalan di lapangan yaitu dengan mengenali bahaya, mengendalikan risiko, dan melakukan perbaikan sebelum insiden terjadi.
"Bagi pekerja, audit yang tegas berarti perlindungan nyata yaitu ada sistem yang memastikan tempat kerja aman dan risiko tidak diabaikan," ujarnya.
Sementara bagi perusahaan, audit yang kredibel adalah bagian dari manajemen risiko dimana dapat mencegah gangguan operasional, menekan potensi kerugian, dan menjaga kepercayaan publik.
Lebih lanjut, Afriansyah menekankan, audit yang lemah atau kompromistis justru membuka ruang risiko yang lebih besar. Ketika standar keselamatan tidak ditegakkan, dampaknya bukan hanya pada pekerja, tetapi juga pada keberlanjutan usaha itu sendiri.
Ia meminta lembaga inspeksi dan audit sistem manajemen seperti PT IDSurvey (Persero) bersikap tegas terhadap pengguna layanan yang tidak memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wamenaker menilai, setiap ketidaksesuaian harus dicatat dan disampaikan secara objektif.
“Keselamatan kerja adalah hak. Sistemnya harus berjalan dan auditnya harus jujur. Jika tidak, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi, tetapi masa depan,” ujarnya.
Ia melanjutkan, melalui momentum Bulan K3 Nasional 2026, pemerintah mendorong dunia usaha menjadikan keselamatan bukan sebagai beban biaya, melainkan investasi jangka panjang agar pekerja terlindungi dan usaha tetap tumbuh berkelanjutan.




